Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Pembatalan lelang pengadaan mesin genset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Umarella, Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah sudah sesuai prosedur. Panitia akan melakukan lelang ulang melalui e-Katalong.
Hal ini disampaikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Umarela Tulehu, dr. Meitia Ambon, via telepon, kepada media ini, Selasa, (8/10/2024). Kata dia pengadaan sebelumnya dimulai Agustus 2024 lalu.
Dari empat perusahaan yang memasukan berkas untuk mengikuti tender, kata Ambon, setelah dilakukan evaluasi secara detail, tidak ada perusahaan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang.
“Lelang oleh lembaga Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Maluku, pada 3 September 2024, melakukan pembatalan lelang. Jadi apa yang dilakukan panitia bukannya tanpa alasan,” tegas Ambon.
Panitia lelang, kata dia, akan kembali melakukan proses pengadaan melalui e-katalog. Proses ini dianggap lebih efektif mengingat kebutuhan genset di rumah sakit sangat dibutuhkan. Kendati menjadi kebutuhan yang urgen, panitia tidak mau mengambil resiko melalui cara cara yang tidak prosedural.
Ambon menjelaskan, keputusan pembatalan tersebut, sempat memantik opini negatif seolah olah ada campur tangan dirinya, sebagai Direktur RSUD Tulehu.
‘’Kami tidak ada kewenangan untuk mencampuri teknis kerja LPSE. Mereka unit tersendiri dan punya prosedur kerja yang tidak bisa diintervensi,’’ kata Meitia Ambon.
Menurutnya, jika pembatalan ini dikait-kaitkan dengan pihak RSUD Tulehu, tidak tepat. Meskipun kebutuhan genset tersebut untuk kebutuhan rumah sakit, tapi teknis pengadaan menjadi ranah LPSE.
Sebagaimana diketahui LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh kementerian/lembaga/satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik dengan dilengkapi dengan petunjuk teknis pelaksanaan.
‘’Jadi kalau peserta tender tidak ada yang memenuhi syarat. Kita harus hargai. Karena itu prosedur. Termasuk SLO juga bagian dari pesyaratan dimaksud,’’ jelasnya.
Pengadaan Genset tersebut, kata dia, sebesar 300 KVA yang bersumber dari anggaran APBD sebesar Rp1,8 Miliar. Sesuai Dipa Genset tersebut sudah harus dipakai Desember 2024 dan LPSE suda berproses sejak Agustus 2024.
Namun dengan pembatalan tersebut, pihaknya akan kembali mengambil aternatif lain yang tidak bertabrakan dengan aturan. Diantaranya sisten e-katalog.
Meski demikian dirinya akan kembali berkoordinasi dengan unit terkait, sehingga tidak menyalahi prosedur.’’Kami ingin bekerja professional tanpa menabrak aturan,’’ katanya.(elias rumain)