Beralasan Masuk Basis Kandidat Lain, Spanduk 2M Diturunkan, Riduan: Jangan Takut ‘Sombar’

  • Bagikan
Murad Ismail
Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur -Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Michael Wattimena (2M), Riduan Hasan (kanan) saat menyampaikan keterangan pers di Ambon, Jumat (11/10/2024) terkait pencopotan baliho paslon 2M di kawasan Gudang Arang, Kecamatan Nusaniwe beberapa hari lalu oleh seorang warga bernama Leksi Wattimena. (foto by enal/ameks)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Tim Hukum Pemenang kampanye koalisi (PKK) Maluku Maju, akan kembali melayangkan laporan ke Polda dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku, terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur -Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Michael Wattimena (2M) Riduan Hasan, Jumat (11/10) kemarin mengaku, akan melaporkan salah seorang warga bernama Leksi Wattimena.

“Jadi ada satu peristiwa atau tindakan yang sangat memalukan sekali, dilakukan oleh salah seorang yang bernama Leksi Wattimena, yang beralamat di Gudang Arang,”jelasnya.

Menurut Riduan, Wattimena yang merupakan warga Gudang Arang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, beberapa waktu lalu diketahui melakukan pelanggaran undang- undang pemilu, dengan mencopot spanduk “2M” di wilayah tersebut.

Dijelaskannya, apa yang dilakukan Wattimena itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, pasal 280 tentang pelaksana, peserta , dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu.

Pasal 280 Ayat (4), lanjut dia, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan merusak dan/ atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu.

“Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam pasal 521 bahwa, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/ atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) ta- hun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah),”ungkapnya.

Lebih lanjut, Riduan mengaku, pihaknya saat ini sedang merampungkan berkas-berkas untuk segera dilaporkan ke Polda maupun Bawaslu Maluku. “Senin (14/10) kita segera masukan laporan,”ujarnya.

Berbagai bukti, ungkap Riduan, mengenai aksi tidak terpuji Wattimena dalam melepas atau mencopot spanduk 2M di wilayah Gudang Arang telah dikantongi dan akan dilampirkan saat memasukan laporan ke pihak berwajib.

“Dia (Leksi Wattimena) lepas spanduk 2M, dengan mengatakan kalau wilayah itu adalah basis salah satu pasangan calon Gubernur. Pokoknya semua bukti sudah kita kantongi, baik video maupun saksi,”tegasnya.

Wattimena sendiri, diketahui diduga merupakan tim atau pendukung dari Paslon Gubernur- Wakil Gubernur Maluku, nomor urut 1 Jeffry Apoly Rahawarien (JAR) - Abdul Mukti Keliobas.

Apa yang dilakukan Wattimena, terang Riduan, mencopot spanduk 2M dengan dalih bahwa wilayah Gudang Arang merupakan basis salah satu paslon, sangatlah tidak rasional dan keliru serta mencederai marwah demokrasi di Maluku.

“Spanduk itu mau diletakan di mana saja tidak
ada masalah. Mau di basis siapapun itu bukan menjadi soal. Spanduk bisa dilepas apabila dipasang pada tempat - tempat yang dilarang seperti rumah ibada dan sekolah. Tapi spanduk 2M yang dicopot oleh Leksi Wattimena ini, telah dipasang sesuai ketentuan artinya bukan pada tempat yang dilarang, terus atas dasar apa dia mencopotnya,”kata Riduan.

Olehnya itu, pihaknya menilai tindakan Wattimena sangat mencederai Marwah pesta demokrasi. “Jangan takut “sombar”. 2M juga punya wilayah- wilayah yang menjadi basis, tapi kita tidak lakukan hal memalukan dengan melepas spanduk Paslon lain, sebab ini kan pesta demokrasi,”jelasnya.

“Prinsipnya, apa yang dilakukan Leksi Wattimena merupakan suatu pelanggaran, dan akan kami laporkan secara resmi. Buat Leksi, nanti kita ketemu di pengadilan,”tutup Riduan Hasan.(ZAP)

  • Bagikan