Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Terdakwa Saiful Rahcman (40) pelaku pencabulan anak dibawah umur di salah satu kompleks di kota Ambon dihukum 12 tahun penjara.
Hukuman tersebut dibacakan langsung oleh majelis Hakim, Wilson Sriver selaku ketua dan didampingin dua hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadialan Negeri (PN) Ambon, Jumat (11/10/2024).
Dalam putusan majelis hakim, predator anak SR dinilai terbukti secara sah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, sebagaimana melanggar Pasal 81 dan 82 ayat (1) UU RI. No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI, No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo, Pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," ungkap Hakim Ketua.
Tidak hanya hukuman 12 tahun penjara, terdakwa dihukum dengan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Terdakwa di bebankan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan," jelas tambah Hakim.
Ada pun barang bukti yang dibeberkan hakim pada sidang tersebut, berupa satu buah baju terusan anak warna merah muda, dengan tulisan My Megical Unicorn bergambar dan dirampas untuk dimusnahkan.
Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Benfrid, C. M. Foeh, yang menjerat terdakwa dengan 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsidair enam bulan kurungan. (JP).