Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Diduga ada mafia tanah di lingkaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon. Bagaimana tidak, lembaga ini menerbitkan sertikat di atas lahan milik Tunggul Manaor Tampubolon yang sudah bersertifikat.
Tampubolon sudah melakukan upaya hukum guna mengembalikan hak atas tanahnya, dan dikabulkan secara hukum. Hanya saja, ia mendapat perlakukan tidak baik dari BPN Kota Ambon.
BPN Kota Ambon terkesan tidak peduli dengan pengajuan syarat yang telah dipenuhi, guna mengembalikan sertifikat ke sertifikat induk hak miliknya. Yang juga diterbitkan sertifikat kepada orang lain lagi, di objek yang sama.
Diketahui, persoalan tumpang tindih sertifikat tanah ini berlokasi di kawasan di Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Tunggul Manaor Tampubolon, SH secara sah memiliki sertifikat induk tahun 1983 dengan nomor 12, Desa Batu Merah seluas 26.660 meter persegi.
Merasa dirugikan, Tunggul Manaor Tampubolon melaporkan BPN Kota Ambon ke Ombudsman Provinsi Maluku terkait pelayanan publik. Jumat, pekan lalu, dilakukan pertemuan antara pihak BPN dengan Tunggul Manaor Tampubolon terkait persoalan tanah seluas 6000 meter persegi yang memiliki sertifikat dari BPN Kota Ambon.
Tunggul Manaor Tampubolon kepada Ambon Ekspres, Jumat (4/10/2024) mengaku, menyesalkan sikap BPN Kota Ambon yang mengeluarkan sertifikat tanpa melihat sertifikat induk yang dimilikinya. Sudah hampir satu tahun pihak BPN Kota Ambon berjanji kepadanya untuk menyelesaikannya sengketa tanah tersebut.
Namun, sampai dirinya melapor ke Ombusdman bahkan dijanjikan kembali oleh BPN Kota Ambon satu minggu, tapi niat baik dari mereka tidak kunjung direalisasikan.
"Saya kecewa. BPN Kota Ambon sudah berjanji di hadapan Ombudsman untuk menyelesaikan pembatalan SHM (Sertifikat Hak Milik) yang tumpang tindih dalam 6 hari, tetapi BPN Kota Ambon ingkar akan janjinya," katanya.
Menurut dia, tanah yang dipersoalkan itu seluas 6000 meter persegi dari tanah seluas 26. 660 meter persegi, yang ditempati oleh oknum tidak bertanggung jawab. Padahal, sudah jelas dirinya memiliki sertifikat induk, tahun 1983 Nomor 12, Desa Batu Merah.
Dijelaskan, persoalan tanah ini sebenarnya sudah lama terjadi. Sejak tahun 2012, dan sudah ia bawa hingga ke Mahkamah Agung. Dan telah disebutkan di dalam putusan dengan nomor 528 tahun 2016 bahwa oknum yang menduduki tanah tersebut bersifat melawan hukum.
Pihak yang kalah kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2023. Hasilnya, dimenangkan oleh Tampobulon.
"Saya berharap, BPN mau membatalkan sertifikat yang dikeluarkan kepada oknum tersebut, sehingga tidak terjadi tumpang tindih sertifikat. Dan tujuan saya datang melapor kepada Ombusdman adalah mempercepat proses tersebut dan tidak dibodoh-bodohi oleh BPN ini," harapnya.
Sembari berpesan, agar putusan MA dapat direalisasi secepat mungkin. Sehingga, di usia yang tidak muda lagi, ia dapat hidup tenang.
"Saya ini sudah tua, tapi dipimpong terus sama BPN. Padahal semua persyaratan sudah kita sampaikan. Ada apa dengan BPN Kota Ambon ini? Untuk saya, BPN Kota Ambon segera mengembalikan sertifikat yang telah diterbitkan ke sertifikat induknya,"pintanya. (ERM)