AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Peningkatan status Ohoi Soa menjadi ohoi administratif, adalah hasil dari Rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Maluku Tenggara, bukan usulan Pemerintah Kabupaten.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Septian Brian Ubra, sekaligus membantah klaim kampanye yang menyatakan bahwa peningkatan status Ohoi Soa menjadi Ohoi Administratif adalah hasil kerja pihak tertentu.
Ubra menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, rancangan peraturan daerah (ranperda) terdiri dari usulan inisiatif DPRD dan eksekutif.
"Ada pihak yang menyebarkan informasi seolah-olah mereka yang paling berjasa dalam peningkatan status Ohoi Soa menjadi ohoi administratif. Saya perlu klarifikasi bahwa hal ini bukan hasil usulan eksekutif (Bupati), melainkan ranperda inisiatif DPRD Maluku Tenggara," jelas politisi muda dari Partai Demokrat ini dengan nada tegas.
Ubra juga menyampaikan, bahwa ia merasa perlu meluruskan informasi yang keliru dalam materi kampanye tersebut, yang menurutnya dapat menyesatkan publik.
Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Ohoi-Ohoi Administratif adalah hasil kerja DPRD melalui ranperda inisiatif, bukan dari pihak eksekutif.
Penjelasan Ubra ini muncul, sebagai protes atas klaim yang dianggap menyesatkan dalam materi kampanye paslon tersebut. Sebagai salah satu yang terlibat dalam proses pembentukan peraturan ini, Ubra merasa berkewajiban memberikan klarifikasi yang tepat kepada masyarakat.(yani)