AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku dan jajaran tengah menangani sejumlah dugaan pelanggaran di masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Pelanggaran ini terjadi hampir di setiap daerah. Beragam dugaan pelanggaran yang ditemukan, diantaranya Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon pada lokasi yang dilarang, karena tidak sesuai aturan.
Juga, Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta indikasi menyerang suku tertentu oleh Paslon kepala daerah saat kampanye, maupun dugaan pelanggaran lainnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair, yang dikonfirmasi membenarkan adanya temuan dugaan pelanggaran pada tingkat Kabupaten/Kota hingga Kecamatan maupun desa, di hampir setiap daerah di Maluku dan kini sementara ditangani.
“Untuk dugaan pelanggaran ini, terjadi hampir pada semua daerah di Maluku, dan masih dalam proses penanganan jajaran Bawaslu di daerah masing-masing,” kata Subair kepada awak media, Selasa (22/10/24).
Untuk Kota Ambon banyak ditemukan APK yang dipasang pada tempat yang dilarang. Begitu juga Kabupaten Maluku Tenggara, ada APK yang berpotensi menimbulkan gesekan, dimana APK tersebut berlatar simbol rumah ibadah.
Sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ada calon Bupati yang menyinggung beberapa suku dalam kampanyenya yang menimbulkan reaksi di masyarakat.
Sehingga oleh Panwas dan Bawaslu setempat diminta untuk dilakukan pengkajian dan penanganan.
“Semua dugaan pelanggaran ini dalam proses. Dan untuk SBT, sementara dalam proses di Gakkumdu. Kita berharap prosesnya berjalan lancar," sahut Subair.
Bawaslu juga temukan dugaan pelanggaran kampanye di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Ada pihak tertentu yang sengaja memutar musik dengan volume tinggi sehingga menggangu jalannya kampanye salah satu pasangan calon Bupati di daerah itu. Dan tindakan tersebut akhirnya dilaporkan ke Bawaslu.
“Yang di MBD ini dilaporkan langsung ke Bawaslu dan sementara dalam penanganan. Karena diduga ada yang sengaja putar musik dengan suara keras agar mengganggu jalannya kampanye salah satu paslon Bupati,” akuinya.
Untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terdapat dugaan pelanggaran lain selain tahapan kampanye, seperti pengumpulan e-KTP oleh Ketua Panwas Kecamatan (Panwascam) Selaru.
Yang bersangkutan kata Subair, telah mengklarifikasi bahwa pengumpulan e-KTP dilakukan sebelum penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati di daerah itu.
Namun demikian, dari hasil pemeriksaan, ditemukan yang bersangkutan meminta uang dari tim sukses pasangan calon kepala daerah tertentu, dan sebagai sanksi, yang bersangkutan telah diberhentikan dari Ketua Panwascam.
"Bawaslu telah memberhentikan Ketua Panwas Kecamatan Selaru dari jabatannya. Pemberhentian ini sebagai bentuk sangsi kepadanya karena dianggap telah melakukan pelanggaran,” tutur Subair. (wahab)