Disangkakan Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Lima Pemuda Diserahkan ke Jaksa

  • Bagikan
Ambon
Lima tersangka kasus rudapaksa (berpakaian orange) dibelakang tiga anggota Polisi Polresta Ambon.

AMBON,AE.- Lima orang pemuda asal Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang diamankan aparat Kepolisian Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease usai merudapaksa seorang gadis berusia 13 tahun secara bergilir beberapa waktu lalu, telah diserahkan ke Jaksa Kejaksaan Negeri Ambon guna diproses hukum lebih lanjut.

Kelima tersangka kini telah menjadi terdakwa kasus ausila terhadap anak di bawah umur. Mereka diantaranya SSL alas Syen (19 tahun), DU alias Emon (20 tahun), CFA alias Ito (21 tahun), MS alias Acel (18 tahun), dan DH alias Pace (19 tahun).

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Muhammad Yaqin kepada Ambon Ekspres saat dikonfirmasi perkembangan penyidikan perkara persetubuhan dan pencabulan anak dibawa umur atau Rudapaksa dengan terduga pelaku Lima orang pemuda, 24 Mei 2024 lalu.

" Sudah kita lakukan pelimpahan berkas tahap II pada tanggal 17 Oktober 2024 kemarin," akui Muhammad Yaqin, Selasa (22/10).

Pengungkapan perkara rudapaksa terhadap anak berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/VI/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 15 Juni 2024." Dan kelima tersangka diamankan dan ditetapkan tersangka itu di tanggal 21 Juni 2024.

Tindak pidana rudapaksa terhadap Anak yang terjadi Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar Pukul 01.00 WIT di salah satu pantai di Salahutu. Setelah di pantai, aksi bejat para pelaku berlanjut sampai di rumah kebun dan rumah kosong yang baru dibangun milik orang tua tersangka CFA alias Ito.

Di rumah kebun, korban dirudapaksa para tersangka secara bergantian. Dipantai, tersangka DU alias Emon dan SSL alias Syen lebih dulu menyetubuhi korban.

"Lalu setelah selesai, tersangka DU dan SSL keluar dari pantai bertemu tiga tersangka, CFA, MS , dan DH dan kembali mereka membawa korban ke rumah kebun kosong. Disitu merereka kembali melakukan rudapaksa," jelas Kasat.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan para pelaku terhadap dirinya. Kemudian pihak keluarga melapor ke Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.

"Dilaporkan tanggal 15 Juni, dan tersangka diamankan 21 Juni 2024. Barang bukti diamankan satu buah celana jeans pendek, satu buah baju kaos lengan pendek warna hitam bergambar," kata Kasat, lagi.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Junto Pasal 55 dan 64 KUHPidana.(elias rumain).

  • Bagikan