AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) cabang Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) di Wahai menetapkan dua orang dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Pembangunan Dam Parit, Desa Sariputih pada Dinas Tanaman Pangan dan Hultikultura Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2021.
Dua tersangka itu berinisial W dan AR. Penetapan tersangka setelah Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) di Wahai melakukan pemeriksaan keduanya.
Penetapan tersangka terhadap Tersangka “W”, itu berdasarkan Surat Penetapan dengan nomor : B- 546/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024tanggal 14 Oktober 2024 dan Tersangka “AR” Surat Penetapan Tersangka Nomor : B547/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024.
Kepala cabang Kejari Malteng di Wahai, Azer Jongker Orno menjelaskan, kasus ini bermula dari Tahun 2021 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah menganggarkan dana sebesar Rp. 327.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) .
Dana ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Maluku Tengah untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Dam Parit, melalui kelompok tani Harapan Maju Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.
Dari dasar kegiatan pembangunan Dam Parit tersebut dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan DAM Parit Tahun Anggaran 2021 Nomor : 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021, harus dengan Swakelola (Padat Karya).
Dimana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan fisik pekerjaan tersebut, dikelola sendiri oleh penerima bantuan yaitu Kelompok Tani Harapan Maju Desa Sari Putih.
"Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan Mark-Up Nota Belanja, melakukan belanja fiktif, dan melakukan penggunaan material yang tidak sesuai dengan RAB dalam perjanjian," jelas Orno dalam rilisnya, Rabu (23/10/2024).
Akibat perbuatan kedua tersangka ujar Orno, Penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 161.735.000,- (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) atau 49,46% dari nilai bantuan sebesar Rp. 327.000.000 yang dilakukan oleh Tersangka W dan AR.
Usai ditetapakan sebagai Tersangka “W” dan Tersangka “AR” dilakukan penahanan kotaberdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-124/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 dan Print-125/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2023 dengan pertimbangan Tersangka bersikap koperatif dan telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam tahap penyidikan sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).(jardin papalia)