Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – BPJS Kesehatan Cabang Ambon bekerjasama dengan Balai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawas Tenaga Kerja Regional I Provinsi Maluku untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kolaborasi ini dilakukan dengan memberikan edukasi terpadu kepada badan usaha yang menunggak iuran, pada Kamis (24/10). Hasilnya, sejumlah badan usaha mulai mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN, dan beberapa badan usaha baru juga turut bergabung.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim, menegaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja beserta keluarganya dalam program jaminan sosial.
Ketidakpatuhan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau pembatasan layanan publik.
“Dengan mendaftarkan pekerja dalam Program JKN, pemberi kerja berperan dalam menjaga kesehatan pekerja yang berdampak positif pada produktivitas kerja,” kata Harbu dalam rilisnya.
Ia juga mengajak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk bersinergi dalam mendukung kepatuhan ini.
Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, M. Hanny Kakerissa, SH., MH, menyatakan kolaborasi ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
"Dengan sosialisasi ini, kami berharap perusahaan semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap Program JKN sebagai hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja," ujarnya.
Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Ambon, Stenly J. Nanlohy, menambahkan bahwa dalam proses perizinan usaha melalui OSS-RBA, kepesertaan JKN menjadi salah satu syarat wajib.
“Kami memastikan setiap badan usaha yang mengajukan izin usaha telah aktif sebagai peserta JKN, sebagai bagian dari sinergi kami dalam mendukung kepatuhan,” jelas Stenly.(leonardo)