AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sejumlah aktifis yang tergabung dalam Aliansi Anak Negeri Melawan Kejaliman Kekuasaan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejakasaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Pengadilan Negeri Ambon, menuntut Raja Rohomoni Daud Sangadji dihukum berat.
Aksi itu berlangsung, Selasa (29/10/2024) sekira pukul 10.00 WIT itu di Koordinator Lapangan (Korlap) Abdul Gafur Sangadji dan dikawal ketat aparat kepolisian.
Masa aksi dalam orasinya mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk segera menuntut terdakwa dugaan kasus proyek Pertambangan Galian C, Raja Rohomoni Muhammad Daud Sangadji dengan tuntutan yang berat.
" Kami meminta kepada Kejati Maluku dan Kejari Malteng dan Majelisl Hakim untuk menghukum terdakwa M. Daud Sangadi sesuai pengakuan terdakwa dan fakta-fakta di persidangan dengan tuntutan yang maksimal atau yang lebih besar lagi ," tegas Abdul Gafur Sangadji koordinator aksi dalam orasinya.
Selain itu, massa aksi juga meminta terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadian Neger (PN) Ambon untuk membuktikan kinerjanya sebagai salah satu pilar penegak hukum dalam memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan keadilan.
" Kami masyarakat adat negeri Rohomoni sebagai masyarakat pencari keadilan, meminta tuntutan yang maksimal kepada terdakwa M. Daud Sangadji," tegasnya.
Saat berdemonstrasi, pihak Kejati melalui Kasi Penkum dan Humas, Ardy langsung menemui massa aksi dan akan segera mengurus masalah ini secara bersamaan dengan tim lainnya.
" Kami akan membahas terlebih dahulu perkara ini, kemudian akan kami tindak lanjuti permintaan dari kalian semua ," tandas Ardy.
Diketahui, terdakwa kasus galian C terduga Raja Rohomoni, M. Daud Sangadji saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.(jardin papalia)