Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID.— Abdul Gafur Anggoda, menegaskan bukan sebagai palor Kepala Pemerintah atau Raja Hitumesing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), H.Ali Slamat atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Pengakuan Abdul Gafur Anggoda, untuk meluruskan pemberitaan Ameks.Fajar.Co.Id, terkait pemeriksaan Raja Hitumessing, H.Ali Slamat, diperiksa penyidik Ditkrimsus Polda Maluku, Rabu (30/10/2024) tadi.
” Informasi beredara beta (Saya) sebagai Pelapor Raja Hitumessing itu tidak benar. Tolong diluruskan informasi ini, karena ini menyangkut nama baik Saya,” ujar Abdul Gafur Anggoda, saat menghubungi Ameks.Fajar.Co.Id, Rabu sore.
Selain itu, kata dia, dampak dari pemberitaan mengaitkan namanya juga sangat berpengaruh di tengah masyarakat Hitumessing, terkhusus keluarga besarnya.
” Jadi Saya mohon, tolong diluruskan. Karena ini sangat berpengaruh. Dan kondisi saat ini di Negeri suasana lagi tidak bagus terkait dengan adanya pemberitaan ini,” ujar Gafur.
Diketahui, beredar File dokumen Word berisi kronologis dugaan penyalahgunaan anggaran DD Negeri Hitumessing tahun anggaran 2023 dengan rincian yang diterima Ameks.Fajar.Co.Id mencatumkan namanya, Abdul Gafur Anggoda, sebagai Pelapor, yang dilaporkan ke BPK Perwakilan Provinsi Maluku, tertanggal 12 September 2024, dengan terlapor H.Ali Slamat, Kepala Pemerintahan Nengeri Hitumessing atau Raja negeri Hitumessing.
Dalam dokumen laporan ke BPK menjelaskan, Pemerintah Negeri Hitumessing pada Tahun anggaran 2023 berdasarkan musyawarah desa telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 620.730.400,-.
Anggaran ini diperuntukan untuk, Belanja Modal Peralatan Mesin Sebesar Rp. 53.345.400,. belanja Modal Kendaraan Sebesar Rp. 90.000.000, Belanja Modal Bangunan Gedung dan Taman Sebesar Rp. 165.725.000, dan Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan Sebesar Rp. 311.660.000,-.(elias rumain)