Periksa Saksi Dugaan Korupsi Sewa Ruko Mardika, Kejati Maluku: Kipe Tetap Diperiksa

  • Bagikan
pasar mardika
Ruko Pasar Mardika.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi biaya sewa 140 ruko di kawasan pasar Mardika.

Ruko milik Pemerintah Pemerintah Provinsi Maluku itu dikelola oleh PT. Bumi Perksa Timur (BPT) yang di pimpin Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe.

Adanya pemeriksaan sejumlah saksi tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Ardy saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024). " Ia hari ini tim penyidik ada pemeriksaan saksi terkait Pasar Mardika masi berlanjut ," ungkap ardy.

Namun jumlah dan berapa saksi hingga jabatan-jabatan terhadap saksi tersebut Ardy mengakui tidak mengetahui. " Tunggu beta konfirmasi ke tim dulu. Dan beta (saya) lagi kegiatan," tulis Adry dalam pesannya.

Soal jadwal pemanggilan Bos BPT. Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, juru bicara lembaga Adhiyaksa itu menyatakan tunggu arahan dari tim Penyidik.

" Untuk Kipe tim penyelidik tetap akan melakukan pemanggilan. Tunggu arahan dari Tim penyidik. Hari ini tim masih memintai keterangan pihak-pihak terkait," jelasnya.

Sementara berdasarkan informasi yang diterima Ambon Ekspres, mBos Kipe saat ini sudah sembuh dari sakitnya. " Katanya sih Bos Kipe itu sudah sehat," ungkap Sumber.

Diketahui sebelumnya, kasus pengelolan ruko di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon tersebut berdasarkan hasil rekomendasi Pansus yang dibentukan oleh DPRD Provinsi Maluku telah menemukan dugaan pelanggaran jual sewa ruko oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).

Pansus menemukan sebanyak 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati Ruko Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT. BPT sebesar Rp18.840.595.750.

Namun PT. BPT hanya menyetor ke kas daerah Pemprov Maluku sebesar Rp 5 miliar. Dimana untuk tahun 2022 sebesar Rp. 250 juta dan untuk tahun 2023 sebesar Rp. 4.750.000.000.

Tidak hanya itu, Pansus juga menemukan dugaan korupsi dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan sebanyak 140 ruko milik Pemprov Maluku yang dimenangkan oleh PT. BPT. (JP).

  • Bagikan