Ada Dugaan Negosiasi Fee Saat Lelang Proyek di BP2JK Maluku

  • Bagikan
proyek irigasi buru
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Maluku, diduga selalu melakukan “praktik kotor” pada setiap proses pelelangan setiap tahunnya.

Terkait hal itu, Sekertaris Maloccas Corruption Wacht ( MCW) Provinsi Maluku, Husen Kepada Ambon Ekspres, Kamis (31/10) kemarin mengatakan, dugaan praktik kotor di Balai Lelang tidak bisa didiamkan.

Menurutnya, berdasarkan informasi media berbagai sumber menyebutkan bahwa biasanya sebelum dan saat tender dilakukan, diduga ada negosiasi besaran fee yang akan diberikan seorang kontraktor jika mengingkan paket proyek tersebut.

Bukan saja itu, lanjut dia, saat ini sedang hangat diperbincangkan mengenai paket proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, diduga selama ini hanya dikuasai oleh satu orang kontraktor.

Nama kontraktor Yap Tarawesi (YT), disebut-sebut sebagai orang yang diduga menjadi “Anak Emas” BP2JK Maluku, yang menguasai paket BWS Maluku akhirnya muncul di permukaan.

“Jika melihat semua persoalan mengenai dugaan-dugaan ini, maka pihak yang paling bertanggungjawab adalah Balai Lelang, karena mereka memiliki kewenangan penuh menentukan pemenang lelang,”jelasnya.

Menurutnya, dugaan-dugaan mengenai patok Fee serta menganakemaskan satu kontraktor untuk menguasai paket proyek, adalah perbuatan melawan hukum dan harus diselidiki kebenarannya.

Olehnya itu, ia berharap, agar Tim Investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa membuka penyelidikan terhadap berbagai macam dugaan praktik kotor di BP2JK Maluku.

“Proyek-proyek yang dilelang di BP2JK Maluku itu menggunakan anggaran negara. Jangan berikan ruang bagi pihak-pihak yang menerapkan sistem suap, atau gratifikasi untuk mencari untung pribadi,”jelasnya.

“Maka dari itu, kami berharap agar tim Investigasi KPK bisa melirik masalah ini untuk diselidiki kebenarannya. Agar supaya bisa memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”paparnya.

Jika didiamkan terus-menerus, otomatis dugaan-dugaan praktik kotor di BP2JK saat lelang akan menjadi tabiat atau tradisi yang dianggap menjadi sebuah kewajaran saat proses lelang.

“Jangan harap Maluku mau maju kalau praktik kotor seperti itu masih ada. KPK dan Aparat Penegak hukum lainnya harus jadikan masalah ini sebagai atensi, jangan sampai praktik kotor diterapkan kembali pada proses lelang untuk pekerjaan tahun 2025,”tutupnya.(ZAP)

  • Bagikan