Korupsi Rapelan Gaji Pegawai, Mantan Bendahara Sekwan Dihukum 5 Tahun Penjara

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

 
AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Terdakwa korupsi dana rapelan gaji pegawai di Sekretariat DPRD Kabupaten MBD tahun 2023 sebesar Rp. 1 Miliar lebih, Samuel Obetnego Letlora di hukum 5 tahun penjara.
 
Samuel merupakan mantan bendahara Sekretariat (Sekwan) DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun 2023.
 
Vonis tersebut dibacakan dalam persidanganga yang dipimpin Majelis Hakim, Marta Maitimu didampingi dua hakim lainnya, di Pengadilan Negeri (PN), Ambon, Rabu (6/11).
 
Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Samuel Obetnego Letlora, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo pasal 64 ayat (1) KHUPidana.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samuel Obetnego Letlora dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata hakim dalam persidangan.
 
Sesuai amar putusan, terdakwa merupakan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, pada Tahun 2013 melakukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapelan gaji pegawai bulan November Tahun 2012.
Kemudian permintaan tersebut disetujui oleh Dinas Keuangan Dan Aset Kabupaten MBD, sehingga diterbitkan SP2D Nomor : 505/SP2D/BUD/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp. 851.900,- (Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah) Untuk Keperluaan pembayaran repelan gaji tersebut.
 
"Bahwa faktanya, terdapat kesalahan nilai/nominal pemindahbukuan sehingga dana/anggaran yang masuk ke rekening Bendahara Sekrertariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya tanggal 24 Juni 2013 dari Rekening Kas Umum Daerah adalah senilai Rp.851.900.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). Bahwa terhadap selisih lebih anggaran tersebut tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku bendahara," ungkap Hakim.
 
Hakim mejelaskan, dari dana-dana itu sebaliknya dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai dengan peruntukannya, serta melakukan transfer ke rekening pribadi yang bersangkutan ( Bendahara Sekrertariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya), Sehingga nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara adalah senilai Rp. 576.916.502,- ( Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Lima Ratus Dua Rupiah).
 
Terdakwa juga terbukti sebagai wajib pungut pajak namun tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut meliputi objek Pajak PPH21, PPH22, PPH23, PPn antara lain sebagai berikut, Pada Tahun 2012 Senilai Rp. 222.746.888,- (Dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah).
 
Bahkan, pada Tahun 2013 Senilai Rp. 276.018.406,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Enam Rupiah). Pada Tahun 2014 Senilai Rp. 111.746.406,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Enam Rupiah).
 
Sehingga total Temuan Pajak Tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan adalah Senilai Rp. 611.387.552,- ( Enam Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah).
 
"Bahwa temuan tersebut kemudian diperkuat dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Oleh Pihak Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor :B- 06/Q.1/H.III/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024 yang pada pokoknya dari hasil auditing yang dilakukan terdapat kerugian Keuangan Negara Senilai Rp. 1.188.304.054,- ( Satu Milyar, Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Empat Ribu Lima Puluh Empat Rupiah)," jelas Hakim.
 
Namun, putusan 5 tahun itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri MBD, Raymond Hendriksz yang sebelumnya menuntut terdakwa Samuel Obetnego Letlora, selama 6 tahun Penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.
 
JPU saat itu juga menuntut terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp, 1 miliar lebih, dengan ketentuan waktu selama 1 bulan, jika tidak membayar maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.
 
Selain itu, Hakim menghukum terdakwa dengan pertimbangan meringankan, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa juga belum pernah di hukum. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. (JP).
 

  • Bagikan