Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.-Satu lagi terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) anggaran proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dijebloskan ke dalam penjara. Tersangka bernama, Ismail Umasugi alias Is.
Selain Ismail, sebelumnya Djumadi Sukardi alias Madi dan Atok Suwarto alias Atok, lebih dulu ditetapkan tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, 9 Oktober 2024 lalu.
Diketahi Ismail Umasugi merupakan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun 2021-2022 ini, perannya dalam kasus ini bertindak sebagai (PA/PPK) pengadaan Mini Central Oxygen System.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol.Hujra Soumena dalam keterangan pers di Markas Ditkrimsus dikawasan bilangan Jalan Rijal, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (14/11), menjelaskan.
Hijra mengatakan, saat pengadaan Mini Central Oxygen System, Ismail Umasugy yang tidak menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan baik selaku Pengguna Aanggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, tidak menjalankan tugas dan tanggungjawab selaku Kepala Dinas/Pengguna Aanggaran (PA) dalam menetapkan rencana umum pengadaan (RUP). Namun, yang dilakukan dan dilaksanakan Djumadi Sukadi selaku Kasubag Keuangan dan Perencanaan (PPK) OPD Dinas Kesehatan.
Kemudian Memberikan user ID dan password milik pribadi selaku kepala Dinas Kesehatan kepada tersangka Djumadi Sukadi, selaku Kasubag Keuangan dan Perencanaan (PPK) OPD Dinas Kesehatan.
Djumadi kemudian mengakses aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), mengakses aplikasi e-katalog LKPP, membuat pemesanan atas Enam unit Mini Central Oxygen System pada PT Sani Tiara Prima.
Serta, lanjut Hujra Soumena, membuat pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) pengadaan Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mini Central Oxygen System atas permintaan Djumadi Sukadi selaku Kasubag Keuangan dan Perencanaan. Dan tidak mengendalikan kontrak dengan baik.
Selain itu memberikan kepercayaan Djumadi Sukadi selaku Kasubag Keuangan dan Perencanaan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan untuk membuat nilai HPS dan mengendalikan kontrak pengadaan. Termasuk tidak memberitahukan secara resmi dan atau secara lisan kepada rekanan. Setiyono selaku Direktur PT. Sani Tiara Prima terkait dengan ketidak tersediaan anggaran sesuai dengan nilai kontrak.
Sehingga, dibeberkan Hujra Soumena, permohonan pemintaan pembayaran disesuaikan dengan anggaran yang tersedia pada kas Daerah sebesar nilai Rp. 3.204.730.942 untuk pembayaran dua unit Mini Central Oxygen System.
Selain itu, menandatangani dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Dua unit Mini Central Oxygen System senilai Rp 3.204.730.942,00 untuk pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan.
“ Dikarenakan. Ismail Umasugi, selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan (PA/PPK) ikut terpengaruh dan atau mempercayai penyampaian informasi yang tidak benar dari Djumadi Sukadi, selaku Kasubag Perencanaan dan Keuangan/Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan bahwa PT. Sani Tiara Prima dan CV. Sani Medika Jaya adalah perusahan dengan pemilik yang sama,” jelas Hujra Soumena.
Sehingga, lanjut Hujra, kata Dia, Ismail Umasugi menandatangani SPM-LS dengan tujuan pencairan kepada CV Sani Medika Jaya senilai Rp3.204.730.942,00, yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan, atas kepentingan dari Djumadi Sukadi.
“ Akibatnya terjadi kesalahan pembayaran kepada pihak CV. Sani Medika Jaya yang bukan merupakan perusahan atau rekanan yang melakukan perikatan dan kontrak kerja untuk pengadaan Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mini Central Oxygen System Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021 yang berdampak bagi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. Rp2.869.690.889,00,” beber Soumen.
Atas dasar itulah, kemudian penyidik Ditkrimsus Polda Maluku menetapkan Ismail Umasugy sebagai tersangka. Kemudian, Berdasarkan Laporah Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka PKN BPK RI Nomor 36/LHP/XXI/2024 tanggal 15 Agustus 2024, terjadi kerugian Negara sebesar Rp2.869.690.889,00.
” Dan hari ini (Kamis-red) resmi kita tetapkan tersangka, dan kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” akuinya.
Atas perbuatan dilakukan bersangkutan kenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.(Elyas Rumain)