Diduga Terlibat Korupsi Rp999 Juta, Mantan Sekdes dan Bendahara Diserahkan ke Kejati Maluku

  • Bagikan
korupsi dana desa
Tersangka korupsi dana desa (tengah) diserahkan penyidik Polres MBD ke Kejati Maluku.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Dua tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Wonreli tahun 2020 resmi diserahkan Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jumat (15/11/2024).

Para tersangka, RPZ alias Opan, mantan sekretaris Desa Wonreli, dan MP alias Inai, mantan bendahara desa, diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari MBD. Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon.

Penyerahan tersangka ini dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen hukum, di antaranya: aporan Polisi Nomor: LP-A/01/I/2024/SPKT/Polres MBD, tanggal 3 Januari 2024; Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/01/I/RES.3.3/2024/Satreskrim, tanggal 29 Januari 2024; Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor**: SPDP/02/II/RES.3.3/2024, tanggal 1 Februari 2024.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menurut laporan hasil pemeriksaan khusus (LHP-K), dugaan tindakan korupsi ini awalnya ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp549.462.000. Namun, audit lanjutan oleh Inspektorat Kabupaten MBD menunjukkan total kerugian melonjak menjadi Rp999.145.913.

“Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres MBD sejak 2 September hingga 15 November 2024. Mereka kini diserahkan ke JPU untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor,” ujar Kombes Areis.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten MBD didorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya, dan mencegah penyimpangan serupa di masa depan.(elias rumain)

  • Bagikan