BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Iuran JKN Bersama Pemprov Maluku, 4 Kabupaten dan Tual

  • Bagikan
Iuran JKN
Foto bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon bersama Pemerintah Provinsi Maluku, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Utara, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kota Tual.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Ambon menyelenggarakan Kegiatan Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Triwulan III Tahun 2024.

Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Utara, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kota Tual.

Acara yang digelar di salah satu hotel di Ambon ini bertujuan untuk menyelaraskan data peserta dan hasil perhitungan iuran segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN), termasuk iuran wajib pemerintah daerah, kepala daerah, anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sinkronisasi Data untuk Transparansi Keuangan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim, menjelaskan pentingnya rekonsiliasi ini untuk memastikan sinkronisasi antara data iuran yang diterima BPJS Kesehatan dan data pembayaran pemerintah daerah.

“Iuran yang dibayarkan dari Juli hingga September 2024 sudah kami terima. Kami sangat menghargai komitmen pemerintah daerah yang konsisten membayarkan iuran JKN. Meski ada kendala, melalui kegiatan ini kami berdiskusi untuk menyamakan persepsi mengenai pembayaran iuran,” ungkap Harbu.

Ia menambahkan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan sangat diperlukan untuk mempertahankan keaktifan kepesertaan JKN di Maluku demi melindungi kesehatan masyarakat.

“Iuran ini sepenuhnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sehingga sangat berdampak pada kesejahteraan warga,” tambahnya.

Kepala Bagian Kepesertaan, Andi Muhammad Irfan, memaparkan manfaat Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) yang memudahkan perhitungan iuran JKN bagi setiap pegawai berdasarkan tunjangan mereka.

“Aplikasi ini memastikan bahwa seluruh PNS yang dipotong iurannya telah terdaftar sebagai peserta JKN. Selain itu, ARIP juga mendukung monitoring dan evaluasi dalam perhitungan iuran,” jelasnya.

Sekretaris BKPSDM, Mimi Hudjajani, mengakui masih ada PNS Daerah yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, terutama dari kalangan CPNS yang belum menyerahkan data.

“Kami akan menindaklanjuti hal ini dengan meminta data dari satuan kerja dan BPKD agar dapat segera diinput ke sistem BPJS Kesehatan,” jelas Mimi.

Sementara itu, Kepala BPKAD, Jacob Silanno, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal pembayaran iuran JKN sesuai laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK.

Acara ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi oleh BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, KPPN, dan BPKAD. Semua pihak sepakat menjaga komitmen pembayaran iuran JKN dan saling berkoordinasi demi keberlanjutan program yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Maluku.

“Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap warga mendapatkan haknya dalam layanan kesehatan,” tutup Harbu.(leonardo)

  • Bagikan