Kepala Pemerintahan Tial Diperiksa Penyidik Ditkrimsus Polda Maluku, Soal Dana Desa

  • Bagikan
Sertifikasi guru Malteng
Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujrah Soumena. (Foto: elias rumain/ameks)

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Setelah mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tial, Haerudin Tuarita. Kini, giliran Fadli Tuarita, diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku.

Diketahui Fadli Tuarita yang saat ini menjabat KPN Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) diperiksa terkait dugaan korupsi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Berdasarkan laporan masyarakat ke Ditreskrimsus.

Dalam laporan itu diduga kuat ada kebocoran pengelolaan anggaran di tahun 2022, 2023 dan termin I tahun 2024.

Sebelumnya, Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus telah memeriksa mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tial Haerudin Tuarita pada Senin (11/11/2024) pekan lalu.

Pnyidik memeriksa KPN Tial Fadli Tuarita, Senin (18/11/2024) di ruang pemeriksaan Unit 2 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.

"Tadi kita telah meminta keterangan dari Kepala Pemerintahan Negeri Tial yang sekarang. Kita mintai keterangan seputar pertanggungjawaban pengelolaan DD dan ADD Negeri Tial," ujar Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena, Senin (18/11/2024).

Lebih dari 6 jam penyidik mencecar Fadli Tuarita yang saat ini juga menjabat Camat Salahutu. Dia dicecar seputar pertanggung jawaban pengelolaan DD/ADD tersebut.

Namun saat pemeriksaan hari ini Fadli tidak membawa dokumen laporan pertanggungjawaban pengelolaan DD/ADD di maksud.

Karena itu, penyidik akan kembali menjadwalkan kembali pemeriksaan Fadli Tuarita. Dia juga diminta untuk membawa dokumen lengkap terkait dengan laporan pertanggungjawaban pada pemeriksaan berikutnya.

Hujra mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah perangkat pemerintahan Negeri Tial dalam perkara yang sedang dilakukan penyelidikan ini. Surat undangan klarifikasi telat dilayangkan ke para perangkat pemerintahan Negeri Tial.

Ia berjanji akan menuntaskan pengusutan perkara dugaan korupsi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia tegaskan, dalam proses hukum tidak satu orang pun yang kebal hukum. Jika bersalah dan ditemukan cukup bukti perbuatan yang merugikan keuangan negara, pasti akan diproses hukum.

"Ingat ya, tidak ada satu orang pun yang kebal hukum. Siapa pun dia. Jika dalam proses ditemukan cukup bukti perbuatan mereka yang merugikan keuangan negara, pasti akan kita proses tuntas. Siapa pun dia," tegas salah satu putra terbaik asal Jazirah Leihitu ini. (elyas Rumain)

  • Bagikan