Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mencatat keberhasilan di tingkat banding atas kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual.
Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Anas Apolo Renwarin. Vonis ini lebih berat dari vonis sebelumnya yang hanya 1 tahun 6 bulan penjara.
Amar putusan yang dibacakan pada 20 November 2024 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon, memutuskan untuk, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa. Terdakwa juga di denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Memastikan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, barang bukti yang sebelumnya tercatat dalam putusan Pengadilan Negeri Ambon pada perkara Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Amb tanggal 4 Oktober 2024, diputuskan untuk digunakan dalam berkas perkara atas nama Adam Rahayaan.
Langkah banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku mendapat respons positif. Penguatan hukuman ini menjadi sinyal tegas bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus diperjuangkan di Maluku. (jardin papalia)