Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID.— Jelang hari H pencoblosan di Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Ambon tanggal 27 November 2024, Bawaslu diminta perketat pengawasan. Dan lebih tegas menindak setiap dugaan adanya politik uang.
Hal ini disampaikan juru bicara tim kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dan Ely Toisutta, Henri Lusikooy kepada awak media, Rabu (20/11/2024), di Pelangi Cafe.
Menurut salah satu pengacara senior di Maluku ini, belakangan imuncul adanya upaya-upaya kotor yang sengaja dimainkan paslon-paslon tertentu untuk mempengaruhi pilihan dari masyarakat.
“Tahapan politik di kota Ambon saat ini, kita lihat sangat menyedihkan. Permainan kotor dilakukan oleh paslon-paslon tertentu. di lapangan kami menemukan ada paslon dengan tim-timnya di dalam masyarakat mengumpulkan KTP-KTP dengan dijanjikan sejumlah uang, ada yang Rp100 ribu, Rp150ribu, sampai Rp300 ribu,” kata Henri.
Menurutnya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017, dan pasal 187 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota jelas melarang adanya politik uang.
“Didalam aturan itu jelas sebagaimana yang disebutkan tadi. Namun, yang kita lihat akhir-akhir ini sudah banyak dilakukan politik uang. Kami melihat ada kelemahan, dan tidak diantisipasi Bawaslu Kota Ambon. Bawaslu tidak berperan dengan baik. sebab kalau berperan dengan baik dalam masyarakat pasti akan menemukan terjadinya politik uang saat ini,” jelas Lusikooy.
Henri menuturkan, Paslon BETA saat menggelar kampanye di BTN Passo Indah, ada oknum-oknum tertentu yang mencoba menggangu jalannya kampanye saat itu.
Pada saat itu juga telah terindikasi adanya oknum tersebut yang merupakan orang-orang dari paslon tertentu yang mengarah pada dugaan politik uang. Akibat tindakan itu, oknum tersebut diamankan pihak berwajib di Polsek Baguala, sebelum dibawa ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk diproses pada malam itu.
“Nah, kejadian itu sudah kami laporkan ke Bawaslu di tanggal 8 lalu. Kami sudah dipanggil, dan saya selaku ketua tim hukum sudah dipanggil untuk melengkapi laporan kami. Bukti serta saksi termasuk, saksi polisi yang ada di polsek baguala sudah kita siapkan. Ternyata belum diproses. Kami harap, Bawaslu bisa bergerak cepat,” pintahnya.
Ia menjelaskan, pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daereh Pilkada (Pilkada), periode 2025-2030, baik itu, Gubernur- Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati akan berlangsung 27 November secara serentak di seluruh Wilayah Indonesia.
Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon harus dijalankan Jujur dan Adil (Jurdil), dan jauh dari upaya politik uang yang akan merusak citra dari tujuan demokrasi itu sendiri.
Olehnya itu, selaku kuasa hukum Paslon " BETA" berharap, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon agar dapat menjalankan perannya dengan baik. Sehingga tujuan berdemokrasi untuk memilih calon pemimpin yang baik, berpihak kepada rakyat dan mampu mensejaterahkan rakyat dengan hasil yang bersih, dan jurdil.
Sementara itu, anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon, Sehwaky yang dikonfirmasi, Kamis (21/11/2024), mengaku pihaknya akan menindaklanjuti dugaan politik uang tersebut jika ada bukti yang pasti.
" Ia, sudah pasti kami dari Bawaslu akan menindaklanjuti terkait adanyaa dugaan politk uang itu. Tapi berdasrkan prosedur, kami akan membahas terlebih dahulu bersama Ketua dan anggota lainnya," tandasnya. (JP)