AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Pakar hukum, Fahri Bachmid, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Masohi terhadap terdakwa Daud Sangadji mengandung cacat hukum atau obscuur libel.
Menurutnya, hakim perlu menolak tuntutan tersebut dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
"Dakwaan JPU yang salah objek mengindikasikan obscuur libel, artinya dakwaan tersebut tidak jelas atau kabur. Hal ini membuat dakwaan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum. Oleh karena itu, hakim harus menolak seluruh dakwaan yang diajukan," ujar Fahri kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
Fahri menjelaskan bahwa dalam Hukum Acara Pidana, surat dakwaan merupakan elemen penting yang menjadi acuan JPU dalam menjalankan proses persidangan. Surat ini harus disusun dengan benar dan akurat untuk memastikan validitas jalannya persidangan pidana.
Merujuk Pasal 144 KUHAP, ia menegaskan bahwa JPU memiliki hak untuk mengajukan perubahan atau renvoi pada surat dakwaan jika ditemukan kesalahan. Perubahan ini dapat diajukan paling lambat satu minggu sebelum sidang dimulai.
"Pasal 143 KUHAP secara tegas mengatur bahwa surat dakwaan harus memenuhi dua persyaratan utama, yaitu formil dan materiil. Persyaratan formil mencakup identitas subjek hukum yang jelas dan akurat, sedangkan persyaratan materiil meliputi lokasi kejadian (locus delicti), objek perkara (objectum litis), dan waktu kejadian (tempus delicti)," jelasnya.
Fahri menambahkan, ketidakcermatan dalam penyusunan surat dakwaan dapat menyebabkan surat tersebut dinyatakan kabur atau obscuur libel. Hal ini berdampak pada ketidakvalidan dakwaan dan berpotensi menggugurkan kasus hukum yang diajukan oleh JPU.
Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan surat dakwaan harus dilakukan dengan cermat dan transparan, tanpa kesalahan sekecil apa pun.
"Kesalahan fatal dalam surat dakwaan, apalagi terkait objek perkara, dapat menyebabkan kegagalan penuntutan," tambahnya.
Dengan dasar tersebut, Fahri mendesak hakim yang menangani kasus ini untuk memutuskan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Hakim harus mengambil sikap tegas dengan menolak seluruh dakwaan JPU dan membebaskan terdakwa demi keadilan," pungkasnya.(jardin papalia)