Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Sebanyak 1.617 wisudawan Universitas Darussalam (Unidar) Tulehu periode 2015-2019 yang terdampak konflik internal kampus diberikan kesempatan terakhir untuk melakukan registrasi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Registrasi dilakukan secara online melalui tautan resmi https://pddikti.unidar.ac.id hingga Jumat, 6 Desember 2024. Proses ini bertujuan agar status kelulusan mereka menjadi sah dan diakui.
Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Status Kelulusan Unidar, Haris Kolengsusu, S.Pd., M.Cs., menjelaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan secara menyeluruh, baik secara langsung maupun daring.
"Sosialisasi langsung dilakukan di Kampus Wara pada 25 November 2024, di Kampus Masohi pada 3 Desember 2024, dan daring pada 5 Desember 2024 untuk mereka yang berada di luar Pulau Ambon. Total peserta yang mengikuti sosialisasi mencapai 482 orang," ungkap Haris.
Hingga Jumat pagi, 616 wisudawan telah mendaftarkan diri. Haris menegaskan bahwa 6 Desember 2024 adalah batas akhir registrasi.
"Waktu yang diberikan hanya sampai bulan Desember 2024 untuk menyelesaikan semua proses. Hari ini adalah kesempatan terakhir bagi wisudawan yang belum mendaftar," ujarnya.
Selama sembilan tahun terakhir, konflik internal Unidar menghasilkan 15 keputusan pengadilan dan SK Menristekdikti RI 491/KPT/I/2016 yang menetapkan Universitas Darussalam Ambon beserta asetnya sebagai milik Yayasan Darussalam Maluku.
Dampak konflik ini membuat wisudawan Unidar Tulehu periode 2015-2019 tidak terdaftar di PDDikti, sehingga ijazah mereka tidak dapat digunakan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.
"Para wisudawan ini adalah korban konflik internal yayasan. Kebijakan ini diambil untuk menyelamatkan hak mereka sebagai lulusan yang sah dan terdaftar di PDDikti," jelas Haris, yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Keputusan ini merupakan hasil pertemuan di Gedung D Senayan, Jakarta, pada 4 November 2024, yang melibatkan Universitas Darussalam Ambon, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII Ambon, serta Direktorat di Kemendikbud.
Universitas Darussalam Ambon kini melakukan verifikasi dan validasi atas proses akademik para wisudawan, termasuk mereka yang saat ini sudah bekerja, melanjutkan studi ke jenjang S2, atau bahkan S3.
"Kebijakan ini menyelamatkan wisudawan yang benar-benar menjalani proses akademik meski berstatus 'Mengundurkan Diri' atau 'Dikeluarkan'," tutup Haris.(jardin papalia)