Akui Punya Pria Lain, Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia

  • Bagikan
saumlaki
Pelaku (kaos orange) penganiayaan isterinya hingga meninggal dunia ditahan Polres KKT.

Saumlaki, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Seorang pria berinisial BM (30), warga Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, nekat menghabisi nyawa istrinya, MU (21), karena dilanda cemburu.

Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, pada Jumat, 6 Desember 2024. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari, menjelaskan bahwa BM menusuk korban lebih dari empat kali menggunakan pisau.

“Motif pelaku karena cemburu. Korban ditusuk dengan senjata tajam lebih dari empat kali,” ujar Handry, Minggu (8/12/2024).

Pelaku yang baru tiba dari Papua sempat menghubungi ibunya pada Rabu, 4 Desember 2024, untuk menanyakan keberadaan korban. Sang ibu mengungkapkan bahwa MU telah pergi dari rumah selama dua hari.

Setibanya di Kota Saumlaki, BM mendengar isu perselingkuhan yang dilakukan istrinya. Dengan informasi dari saudara perempuan korban, BM mengetahui bahwa MU berada di Saumlaki. Ia pun menghubungi istrinya dan meminta untuk bertemu di sebuah lokasi di Desa Sifnana.

Saat pertemuan, MU datang bersama seorang pria yang diduga selingkuhannya, IK. Hal ini memicu emosi BM yang semakin memuncak. BM kemudian mengajak MU ke sebuah tempat di belakang Toko Tanjung Dua, Desa Sifnana.

Di lokasi tersebut, BM terus mendesak istrinya untuk mengakui hubungan dengan IK. MU akhirnya mengakui perselingkuhan tersebut.

“Mendengar pengakuan itu, BM langsung menusuk korban sebanyak satu kali. Meski korban memohon agar tidak disakiti lagi, emosi pelaku tak terbendung hingga menikam korban lebih dari empat kali,” kata Handry.

Setelah melakukan aksi keji tersebut, BM melarikan diri dari tempat kejadian. Namun, tidak sampai 24 jam, ia menyerahkan diri ke Polres Kepulauan Tanimbar pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Saat ini, BM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Ia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Proses hukum sedang berjalan, dan tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana,” tutup Handry.(elias rumain)

  • Bagikan