Bawaslu Maluku Proses Ratusan Laporan Pelanggaran Pilkada

  • Bagikan
gubernur Maluku
Komisioner Bawaslu Maluku, Astuti Usman.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID —Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku telah menerima laporan dan temuan dugaan 148 pelanggaran tersebar di 11 Kabupaten/Kota pada Pilkada Serentak 27 No- vember 2024.

Astuti Usman Marasabessy, angota Bawaslu Maluku menjelaskan, dari total 148 pelanggaran tersebut, laporan masyarakat sebanyak 125, temuan Bawaslu 23. Dengan rincian laporan yang diregister 40, dan temuan yang diregister berjumlah 23.

Hingga kini beberapa kabupaten/kota masih melakukan penanganan pelanggaran. Dari 63 laporan yang telah diregistrasi, jumlah pelanggaran berjumlah 29, bukan pelanggaran 34 dan kasus pidana 11.

"Dan yang dilanjutkan ke pembahasan kedua sebanyak 6 kasus, pembahasan ketiga sebanyak 4 kasus, pelanggaran ASN ada 4, pelanggaran administrasi sebanyak 17, pelanggaran hukum lainnya 4 kasus dan kode etik sebanyak 4 kasus," kata Astuti kepada Ambon Ekspres, Sabtu (7/12/2024).

Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Maluku ini menjelaskan, pelanggaran pemilihan adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemilu maupun pemilihan. Pelanggaran tersebut berasal dari temuan atau laporan.

Temuan pelanggaran
pemilihan merupakan hasil pengawasan aktif dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Selain berdasarkan temuan Bawaslu, lanjut Astuti, laporan pelanggaran pemilihan bisa langsung dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS.

Berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilihan, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemiliu.

Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Penangannya ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau rehabilitasi.

Sementara, pelanggaran administratif, yaitu pelanggaran tentang tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pemilihan, sesuai Undang- undang pemilihan.

"Sedangkan untuk pelanggaran tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” kata dia.

“Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain," tambah Marasabessy. (WHB)

  • Bagikan