Korupsi Dana Desa Air Kasar, JPU SBT Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

  • Bagikan
korupsi dana desa
Tersangka korupsi dana desa Air Kasar, SBT diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, untuk Tahun Anggaran 2020-2022.

Tersangka inisial URDAP, yang menjabat sebagai Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Air Kasar, diserahkan oleh Penyidik Polres Seram Bagian Timur kepada JPU Ferdinanda Enike Tupan dan Fauzan Machmud.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan tersangka URDAP menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp508.283.288," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT, Vector Mailoa, dalam keterangan persnya, Selasa (10/12/2024).

URDAP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka URDAP saat ini ditahan di Rutan Kelas III Wahai selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-496/Q.1.17/Ft.1/12/2024, terhitung mulai tanggal 10 hingga 29 Desember 2024.

"Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT tengah mempersiapkan administrasi untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon," tambah Vector.(jardin papalia)

  • Bagikan