Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Penetapan hasil Pilkada Seram Bagian Timur (SBT) yang menetapkan Fachri Husni Alkatiri dan M. Miftah Thoha R. Wattimena resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Penetapan ini digugat oleh Pasangan Calon (Paslon) Rohani Vanath dan Madja Rumatiga, dengan akronim INA-AMA. Dalam laman resmi website MK, mkri.id, gugatan pasangan INA AMA teregistrasi pada, Selasa (10/12/2024) sekira pukul 14.12 WIB.
Paslon INA-AMA memberikan kuasa hukum kepada Wendy Toumahuw untuk memproses gugatan tersebut di MK. Ketika dikonfirmasi, salah satu anggota Tim Hukum INA AMA, Gafur Rettob,membenarkan kalau gugatan ke MK sudah dimasukan, dan teregistrasi.
"Iya, benar. Paslon INA-AMA telah mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada hari ini," ungkap Gafur via WhatsApp.
Sebelumnya, enam pasangan calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah di Maluku ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara empat daerah lainnya belum terregistrasi di MK.
Sementara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang menetapkan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath sebagai pemenang, belum ada gugatan yang dimasukan dua pasangan calon lainnya.
Empat hasil Pilkada di Maluku yang hingga kini belum mengajukan gugatannya di MK, adalah Kota Ambon, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Tenggara, dan Kota Tual.
Untuk Maluku Tengah, hasil Pilkada yang sudah ditetapkan KPU digugat oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Ibrahim Ruhunussa - Liliane Aitonam melalui kuasa hukum Abdul Jabbar, dkk.
Hasil Pilkada Buru, digugat oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Amus Besan Hamsah Buton, dengan kuasa hukum Fahri Bachmid. KPU Buru sebelumnya menetapkan Ikram Umasugi - Soedarmo sebagai pemenang Pilkada.
Gugatan juga dimasukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Safitri Malik Soulisa - Hemfri Lesnussa atas hasil Pilkada Buru Selatan yang menetapkan La Hamidi - Gerson Elieser Selsily. Kuasa hukum Safitri, adalah Fahri Bachmid.
Penetapan hasil Pilkada oleh KPU Aru dengan pemenang Timotius Kaidel - Mohammad Djumpa, digugat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Temy Oersipuny, Hady Djumaidy Saleh, melalui kuasa hukumnya Charles B Litaay.
Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) juga digugat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Melkianus Sairdekut - Kelvin Keliduan melalui Kuasa hukum Kornelis Serin, dkk. Pemenang Pilkada KKT, adalah Ricky Jeuwerisa - dr. Juliana Ratuanak
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Hendrik Natalus Christiaan - Hengky Ricardo A. Pelata melalu Kuasa hukum Anthoni Hatane, dkk juga menggugat hasil Pilkada yang menetapkan Benjamin Thomas Noach - Agustinus Lekwarday Kilikily sebagai pemenang.(yani)