KPU tak Gentar Hadapi Gugatan Tujuh Pasangan Calon Kepala Daerah di Maluku

  • Bagikan
Hasil Pilkada

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku siap hadapi gugatan terhadap hasil perolehan suara Pilkada yang diajukan tujuh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Maluku.

Hingga, Rabu (11/12/2024) sudah ada tujuh pasangan yang ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu sudah teregistrasi di MK. MK baru akan menutup pengajukan gugatan pada 18 Desember mendatang.

"Daerah lain dapat mengajukan gugatan ke MK, apabila merasa tidak puas dgn hasil penetapan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota,"jelasnya Anggota KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Sangadji kepada Ambon Ekspres, belum laa ini.

Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 157 ayat (5) Undang-Undang nomor 10 Tahun2015,peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penetapan perolehan suara kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan pen- etapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabu- paten/Kota.

"Karena itu KPU akan selalu mengikuti perkembangan pengajuan permohonan yang diajukan ke MK, sehingga dapat mempersiapkan dalam rangka menghadapi gugatan pembatalan tersebut,”pungkasnya.

Berikut tujuh pasangan calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK. Penetapan hasil Pilkada Seram Bagian Timur (SBT) yang menetapkan  Fachri Husni Alkatiri dan M. Miftah Thoha R. Wattimena digugat Rohani Vanath dan Madja Rumatiga, dengan akronim INA-AMA.

Paslon INA-AMA memberikan kuasa hukum kepada Wendy Toumahuw untuk memproses gugatan tersebut di MK. Ketika dikonfirmasi, salah satu anggota Tim Hukum INA AMA, Gafur Rettob,membenarkan kalau gugatan ke MK sudah dimasukan, dan teregistrasi.

Untuk Maluku Tengah, hasil Pilkada yang sudah ditetapkan KPU digugat oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Ibrahim Ruhunussa - Liliane Aitonam melalui kuasa hukum Abdul Jabbar, dkk.

Hasil Pilkada Buru, digugat oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Amus Besan Hamsah Buton, dengan kuasa hukum Fahri Bachmid. KPU Buru sebelumnya menetapkan Ikram Umasugi - Soedarmo sebagai pemenang Pilkada.

Gugatan juga dimasukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Safitri Malik Soulisa - Hemfri Lesnussa atas hasil Pilkada Buru Selatan yang menetapkan La Hamidi - Gerson Elieser Selsily. Kuasa hukum Safitri, adalah Fahri Bachmid.

Penetapan hasil Pilkada oleh KPU Aru dengan pemenang Timotius Kaidel - Mohammad Djumpa, digugat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Temy Oersipuny, Hady Djumaidy Saleh, melalui kuasa hukumnya Charles B Litaay.

Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) juga digugat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Melkianus Sairdekut - Kelvin Keliduan melalui Kuasa hukum Kornelis Serin, dkk. Pemenang Pilkada KKT, adalah Ricky Jeuwerisa - dr. Juliana Ratuanak

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Hendrik Natalus Christiaan - Hengky Ricardo A. Pelata melalu Kuasa hukum Anthoni Hatane, dkk juga menggugat hasil Pilkada yang menetapkan Benjamin Thomas Noach - Agustinus Lekwarday Kilikily sebagai pemenang.(wahab)

  • Bagikan