AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Pelaksana tugas (Plt) Kepala Puskesmas Banggaoi, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), berinisial NP, resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBT. NP diduga terlibat dalam politik praktis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan oleh tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) SBT pada Kamis (12/12/2024). Barang bukti diterima langsung oleh pihak Kejari SBT untuk segera diproses lebih lanjut.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengungkapkan bahwa NP diduga mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati SBT periode 2024-2029.
"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ibu Ferdinanda Enike Tupan, S.H., telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana Pilkada yang melibatkan ASN," ujar Ardy dalam rilis resminya, Jumat (13/12/2024).
Ardy menjelaskan bahwa tim JPU sedang mempersiapkan administrasi pelimpahan kasus ke pengadilan. "Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Dataran Hunimua untuk proses peradilan," jelasnya.
NP diduga melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016.
Sebagai ASN, keterlibatan dalam politik praktis, apalagi dalam mendukung salah satu paslon secara terbuka, merupakan pelanggaran berat yang merusak asas netralitas ASN dalam pemilu.
Proses hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi para ASN di seluruh Indonesia agar tetap menjaga netralitas dalam kontestasi politik.(jardin)