KPID Maluku Kritisi TVRI: Siaran Debat Pilkada 2024 Tidak Free to Air

  • Bagikan
Pilkada 2024
Ketua KPID Maluku, Mutiara D. Utama.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku menemukan pelanggaran dalam siaran debat Pilkada 2024 yang dilakukan oleh TVRI Maluku.

Temuan ini menyoroti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mewajibkan lembaga penyiaran publik memberikan akses informasi yang gratis dan bebas kepada masyarakat.

KPID Maluku, dalam laporan akhir tahun pada Jumat (13/12/2024), mengungkapkan bahwa TVRI Maluku hanya menayangkan debat calon kepala daerah melalui platform digital seperti YouTube, bukan melalui siaran free to air.

Ketua KPID Maluku, Mutiara D. Utama, menyebut tindakan ini tidak bisa dibenarkan, karena masyarakat tidak dapat mengakses siaran langsung debat secara gratis melalui televisi.

TVRI Maluku, kata dia, sebelumnya menjalin kerja sama dengan KPU di beberapa kabupaten/kota untuk menyiarkan debat Pilkada, seperti di Seram Bagian Timur, Kota Ambon, Maluku Tengah, dan lainnya. Namun, siaran debat hanya tersedia melalui streaming internet, sementara tayangan ulang mengalami pemotongan waktu tayang, melanggar aturan PKPU.
Menurut Mutiara, sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI Maluku memiliki kewajiban menggunakan spektrum frekuensi radio untuk siaran langsung. Penggunaan internet hanya boleh menjadi pendukung, bukan sarana utama. Hal ini dikhawatirkan mengabaikan masyarakat di daerah yang masih blank spot atau memiliki keterbatasan akses internet.

Pada 11 November 2024, KPID Maluku memanggil Kepala Stasiun TVRI Maluku untuk klarifikasi. Meskipun kepala stasiun tersebut berjanji memperbaiki layanan siaran free to air, siaran debat kedua tetap dilakukan melalui platform digital.

KPID Maluku pun mempertanyakan orientasi penyiaran TVRI, apakah masih sesuai fungsi sebagai media milik publik atau lebih mengarah pada tujuan komersial.

"Kami menduga TVRI Maluku lebih fokus pada peningkatan pendapatan daripada memberikan informasi gratis kepada masyarakat," kata Mutiara. Karena itu, KPID mendesak TVRI segera memperbaiki layanan free to air, khususnya di kabupaten/kota yang mengalami masalah jangkauan siaran.

Sementara itu, apresiasi diberikan kepada RRI Kota Tual yang menayangkan debat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui siaran free to air. Selain itu, RRI Kota Tual juga memanfaatkan media sosial dan YouTube sebagai sarana pendukung, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk menikmati siaran gratis.

"Kami harap TVRI Maluku mencontoh langkah RRI Kota Tual yang tetap memprioritaskan layanan frekuensi radio untuk siaran publik," tambahnya.

KPID Maluku juga mengajak KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk lebih memahami aspek teknis penyiaran agar kejadian serupa tidak terulang. Langkah ini penting demi menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi terkait Pilkada.(elias rumain)

  • Bagikan