Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID--Terlibat politik praktis, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seram Bagian Timur (SBT), Plt Kepala Puskesmas Banggaoi, berinisal NP hanya dituntut 2 Bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy, S.H., M.H. dan Vicky Gusti Perdana, S.H, dalam persidangan yang berlangsung Selasa (17/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimoa, SBT.
" Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari SBT, Vector Mailoa dalam sidang tersebut.
Media ini, menerima rilis hasil sidang dengan agenda tuntutan.JPU dalam perkara ini mengatakan, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 188 Juncto Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota.
" Terdakwa yang merupakan ASN itu terbukti bersalah dengan sengaja membuat Keputusan dan atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye," ungkapnya.
Sebelum menuntut terdakwa, JPU terlebih dahulu memeriksa sebanyak 6 orang saksi dalam persidangan tersebut. (Jardin)