Dobo, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung Pelayanan Perpustakaan Daerah yang bersumber dari APBD tahun 2022. Kedua tersangka tersebut adalah JL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan WM, Kuasa Direktur.
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama sekitar enam jam oleh tim penyelidik Kejari pada Selasa (17/12/2024). Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIT di Kantor Kejari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Aru, Faizal, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Nomor: PRINT-07/Q.1.15/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024.
"Berdasarkan laporan hasil audit PKKN dengan Nomor: 700.1.2.2.2/03/XII/2024, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.027.950.374,98. Angka tersebut mencakup denda keterlambatan yang belum ditagih sebesar Rp824.324.762,49," jelas Faizal, Rabu (18/12/2024).
Kerugian tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan laboratorium Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Atas perbuatannya, JL dan WM dijerat dengan pasal-pasal pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu: Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Dobo, terhitung mulai 17 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025.
"Kami akan terus melakukan penyidikan untuk melengkapi data dan bukti terkait kasus ini," tandas Faizal.(jardin papalia)