Patrick Papilaya Diduga Kembali Berulah, Kali Ini Caci Maki Hendrik Lewerissa: Kami akan Proses Hukum

  • Bagikan
Hendrik Lewerissa
Ketua relawan LAWAMENA 1001, Muhammad Taufik Saimima.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID –Belum juga jalani masa hukuman atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, Patrick Papilaya kembali melontarkan caci maki kepada Hendrik Lewerissa, yang sebentar lagi ditetapkan sebagai Gubernur Maluku terpilih.

Pria yang kabarnya sebagai orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail (MI) itu kembali dikecam oleh wargaNet lantaran mengeluarkan kalimat tidak pantas kepada Hendrik Lewerissa.

Kalimat ujaran kebencian hingga makian itu disampiakan Patrick Papilaya Lewat Akun Tiktoknya yang berdurasi 44 detik tersebut. " Hendrik Lewerissa itu Cemen, Gubenur saja seng cocok, seng (Tidak) Level deng Pa Murad Ismail punya jabatan, pa Murad itu mantan Dankor Brimob level Nasional ," sebut Patrick saat Live di akun Tiktoknya.

Selain itu, dia melontarkan caci maki atau kalimat yang dianggap kotor oleh orang Maluku pada umumnya. Tindakan Patrick ini memantik kemarahan Ketua relawan Hendrik Lewerisaa-Abdulla Vanath (LAWAMENA) 1001, Muhammad Taufik Saimima.

Dia mengutuk keras tindakan oknum yang diduga bernama Patrick Papilaya lantaran telah melontarkan kalimat Makian terhadap Hendrik Lewerissa lewat akun Tiktoknya.

" Dalam video viral yang beredar di media sosial TikTok, individu tersebut terlihat Patrick memaki-maki gubernur terpilih dengan ujaran kebenciannya ," ungkap Taufik dalam rilisnya, Sabtu (22/12/2024).

Taufik menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencemarkan nama baik gubernur terpilih.

"Kami sangat mengecam tindakan provokatif ini. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius dan dapat mengganggu stabilitas masyarakat," tegasnya.

Selain itu, ia juga mendesak Polda Maluku untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

" Langkah hukum diperlukan untuk memberikan efek jerah dan mencegah kejadian serupa terulang. dan kami juga telah membentuk tim hukum untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak kepolisian. Kami harap tindakan tegas dari aparat hukum dapat segera dilakukan," ujarnya.

Ujaran kebencian seperti ini menurut Taufik, akan berpotensi memecah belah masyarakat. Unntuk itu harus dihentikan.

"Tindakan ini tidak hanya merugikan individu tertentu, tetapi juga membahayakan keharmonisan di tengah masyarakat," jelasnya.

Diketehui, sebelumnya, Patrick Papilaya telah dihukum Vonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair (tiga) bulan kurungan oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pada Senin (11/11/2024) gegara menghina Ketua DPRD Maluku, Behur G. Wautubun.

Namun, terdakwa Patrick Papilaya belum juga ditalahan lantaran dirinya masi mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi. (jardin papalia)

  • Bagikan