Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku bergerak cepat untuk mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian kepada Hendrik Lewerissa, kandidat Gubernur Maluku yang menang Pilkada 2024.
Terlapor dalam kasus ini, adalah Patrick Papilaya. Patrick lewat akun tiktoknya menyampaikan kalimat-kalimat kotor yang dialamatkan kepada Hendrik Lewerissa.
Senin (23/12/2024) Ditkrimsus Polda Maluku memeriksa Hendrik Lewerissa. Pemeriksaan terhadap politisi Gerindra ini untuk mengungkap tindak pidana yang dilakukan Patrick.
"Ia, tadi pak Hendrik Lewerissa sudah kita mintai keterangan sebagai korban," akui Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena kepada wartawan di ruang kerjanya.
Menurutnya, permintaan keterangan terhadap Gubernur Maluku terpilih itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terduga, Patrick Papilaya terhadap dirinya lewat media siosial tiktok.
Penghinaan atau ujaran kebincian hingga makian itu disampaikan Patrick Papilaya Lewat Akun Tiktoknya yang berdurasi 44 detik, dan beredar luas di grup-grup Watshap.
"Hendrik Lewerissa itu Cemen, Gubenur saja seng cocok,"sebut Patrick saat Live di akun Tiktoknya.
Selain itu, dia melontarkan caci maki atau kalimat yang dianggap kotor oleh orang Maluku pada umumnya.
Diketahui, Patrick Papilaya juga sedang berurusan dengan kasus yang sama. Dia sudah divonis satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik dengan korban, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.
Hingga kini dia belum ditahan, karena sedang ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.(jardin papalia)