Satpol PP Ambon ‘Bersihkan’ Bangunan Liar di Batu Koneng, Sempat Terjadi Ketegangan

  • Bagikan
ambon
Satpol PP Kota Ambon melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar di Batu Koneng, Senin (23/12/2024). (foto by leo/ameks)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon melakukan pembongkaran bangunan liar di kawasan Batu Koneng pada Senin (23/12). Pembongkaran ini melibatkan ratusan personel Satpol PP dan diwarnai aksi protes dari warga yang bangunannya dibongkar.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pemkot Ambon, Johan Lalo, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan sesuai prosedur dan regulasi. Pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu lebih dari satu tahun.

“Kami sudah memanggil pemilik warung tiga kali, namun mereka beralasan tidak berada di tempat karena ada urusan di Seram. Kami juga sudah memberikan kesempatan untuk mengurus izin, tetapi tidak diindahkan,” ujar Johan saat ditemui di lokasi pembongkaran.

Menurut Johan, waktu yang diberikan sudah cukup sehingga pemerintah mengambil tindakan tegas untuk menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin.

Sementara itu, keluarga pemilik bangunan, Iwan Hamis, menyatakan keberatan atas tindakan pembongkaran tersebut. Menurutnya, pembongkaran dilakukan tanpa disertai dokumen legal yang menjadi dasar tindakan aparat.

“Seharusnya pembongkaran dilakukan saat pemilik bangunan ada di tempat, dan mereka harus menunjukkan surat pendukung. Tapi ini langsung dibongkar begitu saja,” keluh Iwan.

Aksi pembongkaran sempat diwarnai tarik-menarik barang di lokasi antara warga dan aparat, namun Satpol PP tetap melanjutkan pembongkaran.

Pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Ambon menertibkan bangunan liar di wilayah kota. Johan menegaskan bahwa pemerintah akan terus menindak bangunan tanpa izin untuk menjaga ketertiban umum.

“Langkah ini kami lakukan demi menciptakan kota yang tertib dan nyaman bagi semua masyarakat,” tegasnya.(leonardo)

  • Bagikan