Patrick Papilaya Dijemput Polisi Dikediamannya, Kombes Hujra: Tersangka Langsung Ditahan

  • Bagikan
Patrick Papilaya
Subdit Siber Ditkrimsus Polda Maluku saat mengamankan Patrick Papilaya dikediamannya, Senin (23/12/2024). (foto by Ditkrimsus Polda Maluku)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Patrick Papilaya langsung ditahan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku, setelah menetapkannya sebagai tersangka. Patrick dijemput pada Senin (23/12/2024) malam, di kediamannya.

Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena dalam keterangan persnya melalui whatsapp, Selasa (24/12/2024) pagi, mengatakan, penangkapan berlangsung di rumah tersangka, Chrisnanimory Patrick Papilaya, S.E., alias Patrick, di Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Penangkapan, kata Hujra, dilakukan oleh tim Siber Polda Maluku berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/218/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU. Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena konten yang diunggahnya di media sosial.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.53 WIT. Tersangka diketahui mengunggah ujaran kebencian dan makian melalui akun TikTok bernama @patrickpapi.

Ujaran kebencian tersebut dialamatkan kepada Hendrik Lewerissa, yang merupakan Calon Gubernur Maluku dan diprediksi segera menjadi Gubernur terpilih.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung A52 dengan nomor IMEI 35680858062110, yang diduga digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten bermasalah tersebut. Akun TikTok milik tersangka juga menjadi salah satu bukti utama kasus ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hukuman ini diterapkan untuk mengatasi tindak pidana dunia maya yang dapat merusak harmoni masyarakat.
"Penyebaran ujaran kebencian di media sosial sangat meresahkan dan berpotensi memecah belah masyarakat," ujar Kasubsdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku.

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini diperlukan untuk menjaga ketertiban di dunia digital.

Kombes Hujra Soumena, menyampaikan bahwa setelah diamankan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, tersangka langsung dilakukan penahanan," ungkap Hujra dalam pesan singkatnya.(elias rumain)

  • Bagikan