AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kuasa hukum dari pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Rohani Vanath-Madja Rumtiga resmi laporkan KPU SBT ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (23/12/24).
Laporan tersebut, berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, yang diduga dilakukan oleh Komisioner KPU Kabuapaten Seram Bagian Timur.
Diantaranya, tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu dan Panwas Kecamatan (Panwascam) SBT untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Wakate dan TPS 01, Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur.
"Terhadap dugaan tersebut, maka secara resmi kami tim Hukum Paslon Rohani Vanath-Madja Rumahtiga telah mengajukan laporan lengaduan disertai bukti-bukti di DKPP Senin hari ini (kemarin red) sekira pukul 10.30 WIB," kata Gafur Retob salah satu tim Hukum Rohani-Madja kepada media ini, Senin kemarin.
Menurut mereka, sikap KPU SBT yang secara sengaja tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, maka itu bagian dari penyimpangan terhadap aturan hukum yang berlaku.
"Dalam permohonan yang kami ajukan ialah meminta DKPP untuk memberikan sanksi tegas kepada KPU SBT, berupa pemberhentian secara tidak hormat, kerana telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaran pemilihan umum," sahut Gafur mengutip poin laporan mereka ke DKPP.
Untuk diketahui, tim kuasa hukum Paslon Rohani Vanath-Madja Rumtiga sebanyak tujuh orang 1. Dr. Anthoni Hatane, S.H., MH. 2. Charles Litaay, S.H.,M.H. 3. Vendy Toumahuw, S.H 4. Yustin Tuny, S.H. 5. Abdul Gafur Rettob, S.H., M.H. 6. Anwar Kafara, S. H. 7. Muh. Rum Rumadutu, S.H. (wahab)