BNNP Ungkap 22 Kasus Narkoba, Semua Tersangka, Adalah Anak Muda

  • Bagikan
Narkoba
BNNP Maluku merilis jumlah kasus dan tersangka narkoba yang ditangani, Senin (30/12/2024). (foto by elias/ameks)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID.—Sepanjang tahun 2024 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku berhasil mengungkap 14 kasus Narkotika, dengan jumlah 22 orang tersangka yang merupakan jaringan nasional dan wilayah.

Hal itu disampaikan Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Deni Dharmapala, saat press release akhir tahun 2024 di kantor BBNP Maluku di kawasan Karang Panjang (Karpan), Ambon, Senin (30/12/2024).

Dalam paparannya kepada awak media Deni, menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut juga karena dukungan dan kerja sama stakeholder terkait di Maluku, diantaranya Kanwil Bea Cukai Provinsi Maluku, dan juga pihak Lantamal IX Ambon dan instnasi lainnya.

“Sepanjang Tahun 2024 BNNP Maluku telah mengungkap 14 Kasus Narkotika, terdiri dari 22 berkas perkara dan 22 tersangka yang merupakan jaringan nasional dan wilayah, dari 22 berkas tersebut, 21 berkas telah P-21,” ungkap Deni, mengawali laporannya.

Dari 22 orang tersangka ini, dilihat dari klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yakni sebanyak 21 orang laki-laki dan 1 orang Perempuan. Sedangkan untuk usia 30 tahun Sembilan orang dan usia 25 sampai 29 tahun itu 13 orang. Dan untuk klasifikasi berdasarkan pekerjaan, karyawan sawasta Tiga, wiraswasta Tujuh, mahasiswa Satu, dan 11 orang penganguran.

“Dari total 22 orang tersangka yang diamankan, barang bukti narkoba yang berhasil disita hanya Dua jenis yaitu 246,9 gram shabu dan 1.625,9 gram ganja. Dan 14 perkara berhasil kita ungkap ini ini sudah melebihi target kita, karena di tahun ini target diberikan unbtuk kita hanya Enam perkara,” ucap Deni, lagi.

Menyoal perbandingan ditahun sebelumnya, 2023, Deni mengungkapkan, ada terjadi tren peningkatan jumlah kasus yang berhasil diungkap.

” Di tahun 2023 kita berhasil ungkap 11 kasus dari target Lima kasus tetapi kita tangni 11 kasus. Jadi di tahun 2024 target kita naik menjadi Enam kasus sesuai dukungan anggaran,” jelas Deni.

Dalam kesempatan itu, Deni, juga menjelaskan selain 22 tersangka yang diproses hukum dari 14 kasus diungkap, BNNP Maluku juga melakukan berbagai upaya dalam menjalankan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Mulai dari asesmen terhadap tersangka kasus narkotika melalui Tim Asesmen Terpadu sebanyak 84 tersangka. Kemudian rehabilitasi rawat jalan kepada 41 klien penyalahguna narkotika, dilaksanakan program Intervensi Berbasis Masyarakar kepada 28 klien di Kelurahan Kudamatai Kota Ambon, Desa Hitumesssing Kabupaten Maluku Tengah yang menjadi target desa Bersinbar (bebas dari narkoba).

Kemudian desa Ohoitel, Kelurahan Lodar El Kabupaten Maluku Tenggara, Desa Tikbari dan Desa Debowae Kabupaten Buru Selatan.

Selain itu, kata Deni dilaksanakan peningkatan kompetensi kepada Lima orang petugas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), dan pengukuran kualitas hidup kepada 36 klien yang selesai mendapatkan layanan rehabilitasi agar pulih, produktif dan berfungsi sosial dari penyalahgunaan narkoba.

Sementara dibidang Pencegahan BNN Provinsi Maluku dan Jajaran juga melakukan 129 kegiatan diseminasi informasi melalui Media Konvensional, Placement Televisi Daerah, Placement Radio Local, Media Online, Media Cetak, Media Luar Ruang, Insert Konten, dengan jumlah sasaran sebaran informasi sebanyak 426.373 orang yang berasal dari kelompok pekerja, pelajar, mahasiswa, maupun masyarakat.

“Kiat juga melaksanakan kegiatan pelatihan dan pengembangan Softskill kepada 20 orang Guru dari 10 Sekolah sekota Ambon dan pembinaan teknis ketahanan keluarga anti narkoba berbasis sumber daya pembangunan desa kepada 10 orang tua dan 10 orang siswa di SMP 45 Hitu, Kelurahan Kudamati dan Desa Hitumessing Maluku Tengah yang merupakan target Desa bersinar di Provinsi Maluku,” jelas Deni.

Tahun 2024 BNN Provinsi Maluku malaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 12 Instansi Pemerintah dan Swasta untuk mendukung program P4GN diantaranya, PKK, RRI, Universitas Pattimura Ambon, Universitas Darussalam Ambon, Pelindo, Ditsat Narkoba Polda Maluku, Polairud Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Ambon, LAN, BTN dan PT. Angkasa Pura II.

“PKS ini dalam rangka implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN BNN Provinsi Maluku mengkordiasikan pelaporan B06 sebanyak 20 Instansi dan B12 sebanyak 25 instansi,” kata Deni. (Elyas Rumain)

  • Bagikan