Kalah Judi, Pria Ini Nekat Bacok Istrinya Yang Sedang Hamil Hingga Meninggal, Mertua Ikut Dianiaya

  • Bagikan
pembunuhan di tanimbar
Tersangka (baju orange) diapit anggota Polres KKT.

Saumlaki, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Seorang pria berinisial HYP alias Y, warga Dusun Wesawak, Desa Persiapan Ilngei Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan, nekat membacok istri dan mertuanya karena dendam. Insiden tragis yang terjadi pada Rabu (1/1/2025) malam itu mengakibatkan istri pelaku, MM, meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari, menyampaikan bahwa HYP telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Kepulauan Tanimbar.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” ujar Handry dalam keterangan tertulis yang diterima AMEKS.FAJAR.CO.ID, Jumat (3/1/2025).

Insiden bermula saat HYP, dalam keadaan mabuk, mendatangi rumah korban untuk meminta maaf setelah sebelumnya berselisih akibat penggunaan uang hasil penjualan sayur untuk berjudi. Saat itu, korban tengah membersihkan sayuran bersama ibunya.

Pelaku mencoba merayu dan meminta maaf, namun korban menolak. Upaya HYP berujung emosi ketika korban membawa sebilah pisau untuk mempertahankan diri. Pelaku kemudian mengambil dua bilah parang dan menyerang korban hingga mengalami luka parah.

“Pelaku menebas korban di bahu kiri, lalu kembali menyerangnya hingga korban lari ke ruang tamu sambil meminta tolong,” kata Handry.

Saat korban berusaha berlindung di belakang ayahnya, AM, pelaku juga menyerang mertuanya tersebut. Tebasan parang melukai pundak dan pergelangan tangan AM.

Setelah aksinya, pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor sambil membawa parang, yang kemudian dibuang ke semak-semak sebelum menyerahkan diri ke Polres Kepulauan Tanimbar.

AKP Handry, menjelaskan bahwa tindakan pelaku dilatarbelakangi dendam akibat perselisihan yang sering terjadi antara keduanya. Pelaku merasa marah karena korban menolak memberinya uang untuk berjudi.

“Pelaku mengakui sering cekcok dengan korban, terutama saat dirinya meminta uang untuk berjudi tetapi ditolak,” jelasnya.

Polres Kepulauan Tanimbar telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua bilah parang yang digunakan pelaku. Selain itu, keterangan saksi dan bukti lain menguatkan kasus ini.

Korban yang sedang mengandung meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit, sementara ayah korban masih menjalani perawatan akibat luka serius.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa istri dan melukai mertuanya.

“Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Tersangka telah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Handry.(Elyas Rumain)

  • Bagikan