Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdulah Vanath, Kamis (9/1/2025) akan ditetapkan KPU sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih periode 2025-2030.
"Penetapan dijadwalkan Kamis, 9 Januari 2025, pukul 19.30 WIT, bertempat di The Natsepa Hotel, Desa Suli, Kabupaten Maluku Tengah," ujar Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, saat dihubungi, Selasa (7/1/2025).
Dasar penetapan Gubernur-Wagub Maluku terpilih, kata dia, adalah surat pemberitahuan dari MK yang menyatakan Pilkada Maluku tidak memiliki sengketa.
"Surat tersebut diterima KPU RI dan diteruskan kepada kami. Hasilnya, tidak ada sengketa untuk Pilgub Maluku," jelasnya.
Sebelumnya, dalam rapat pleno pada Senin (9/12/2024), KPU menetapkan pasangan Hendrik Lewerissa-Abdulah Vanath (HL-AV)sebagai pemenang Pilgub Maluku dengan perolehan 437.379 suara dari total suara sah 922.769.
Berikut hasil rekapitulasi suara:
Hendrik Lewerissa-Abdulah Vanath (HL-AV): 437.379 suara
Jefry Apply Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas (JAR-AMK): 249.013 suara
Murad Ismail-Michael Wattimena: 236.377 suara
Sementara kapan proses pelantikan Hendrik - Vanath sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, masih menunggu keputusan Presiden RI Prabowo Subianto. (jardin papalia)