Brampi Jabat Plh Sekda KKT, Alaydrus Tegaskan Sudah Sesuai Aturan Hukum

  • Bagikan

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Pengusulan hingga pengangkatan jabatan Pelakssna harian (Plh) Sekretaris Daerah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dilakukan sesuai prosedur hukum.

Hal itu ditegaskan penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Alwiyah Fadlun Alaydrus.

" Kita sudah lakukan pelelangan jabatan dan hasilnya menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) defenitif. Saat ini Plh. Sekda dijabat oleh Bapak Brampi Moriolkosu,” kata Alwiyah Fadlun Alaydrus.

Dalam keterangan tertulis diterima Ameks.Fajar.Co.Id, Rabu (8/1/2025), Alaydrus, yang juga kepala Biro Hukum Provinsi Maluku ini kemudian merinci alasan adanya pengangkatan Plh. Sekda Kabupaten KKT yang telah dilaksanakan. Kata Dia, pengangkatan ini juga atas persetujuan Pj Gubernur Maluku selaku wakil pemerintah pusat.

Dimana, lanjut dia, salah satu alasan yuridis adanya pergantian Penjabat Sekretaris Daerah mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah juncto Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.Isi dari aturan itu: “ Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, maka masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama 3 (tiga) bulan”.

Selanjutnya dalam Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3-1431 Tahun 2024, tanggal 23 September 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menetapkan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar “paling lama” 6 (enam) bulan; frasa paling lama dalam Keputusan tersebut merujuk pada batas waktu maksimal tetapi apabila merujuk pada ketentuan sebagaimana disebutkan sebelumnya maka masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah berakhir pada tanggal 23 Desember 2024.

“ Merujuk pada ketentuan ini, maka Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar mengusulkan pemberhentian Penjabat Sekretaris Daerah dan telah disetujui berdasarkan surat Gubernur Maluku Nomor 800.1.3.3/3016, tanggal 31 Desember 2024 perihal Persetujuan Pemberhentian Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar," urainya."

Selanjutnya demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada masa bakti tiga bulan berikutnya dapat dilakukan proses pengangkatan Penjabat Sekrataris Daerah yang baru sesuai ketentuan yang berlaku," kata Alaydrus, menambahkan.

Pada kesempatan itu, Alawiyah kembali mengingatkan semua komponen masyarakat bahwa dirinya selalu membuka ruang kepada siapapun untuk memberikan kritik, saran, masukan baik lisan, tulisan sebagai bagian dari fungsi kontrol dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan serta tugas-tugas pemerintahan lainnya.

Menyangkut pernyataan dari Nikolad Frets Besitimur yang menyatakan bahwa usulan Penjabat Sekda adalah kewenangan Gubernur Maluku, kata Alawiyah, perlu diluruskan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar karena Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar memiliki kewenangan terkait Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan gubernur.

" Dan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yakni, Bupati atau Walikota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten atau kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat," jelas Alawiyah.

"Kemudian, kewenangan pengusulan calon Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (1) Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah." Bupati atau Walikota mengusulkan secara tertulis satu calon penjabat sekretaris daerah kabupaten atau kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, paling lambat lima hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah kabupaten atau kota tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah kabupaten atau kota," demikian Alaydrus.(Elyas Rumain).

  • Bagikan