Dugaan Pemalsuan Akta Yayasan Vihara di Ambon, Penyidik Periksa Notaris Grace Margareth Goenawan

  • Bagikan
lahan vihara di ambon
ILUSTRASI Sengketa lahan

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease tengah mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Vihara Suarna Tirta No. 36 tertanggal 19 September 2007.

Dugaan ini mencuat berdasarkan laporan Hecky Tjowasi melalui kuasa hukumnya, Subhan Sanaky dan rekan.
Penyidik telah menerima jawaban dari Kementerian Hukum dan HAM terkait persetujuan pemeriksaan terhadap Notaris Grace Margareth Goenawan, yang membuat akta perubahan tersebut.

Menurut pelapor, perubahan akta itu dilakukan tanpa melibatkan pengurus yayasan yang sah sesuai Akta Pendirian Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta No. 26 tanggal 26 Maret 1992.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP M. Ainul Yaqin, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa enam saksi, termasuk terlapor Wilhemus Jauwerissa selaku Ketua Umum Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta.

"Penyidik juga telah mengumpulkan dan menganalisis sejumlah dokumen, termasuk Akta Notaris Tuasikal Abua dan Akta Notaris Grace Margareth Goenawan," jelas Ainul Yaqin.

Selain itu, penyidik telah melayangkan surat kepada Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Maluku untuk memastikan keabsahan akta yang menjadi objek laporan. Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.(elias rumain)

  • Bagikan