Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Kasat Reskrim: Mereka Saling Pukul, Saling Lapor

  • Bagikan
penganiayaan terhadap tim sukses
ILUSTRASI Penganiayaan.

AMBON, AE – Kasus pengeroyokan terhadap Cornelis Peluru di Desa Hattu, Kecamatan Leihibar, Kabupaten Maluku Tengah, menjadi sorotan publik setelah korban malah ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian ini terjadi pada Senin (6/1/2025) malam.

Korban mengalami luka lebam parah di wajah dan tubuh akibat pengeroyokan oleh sekelompok pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras (miras). Ironisnya, alih-alih mendapatkan keadilan, Cornelis justru ditahan dengan tuduhan tindak kekerasan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pengeroyokan bermula ketika korban bersama para pelaku mengonsumsi miras jenis sopi. Saat korban hendak pulang, para pelaku memaksa korban untuk tetap minum bersama. Ketika korban menolak, ia langsung dipukuli oleh para pelaku secara bersamaan.

Seorang saksi mata menjelaskan, "Saat itu saya sedang tidur, dan mereka memberitahu saya setelah pengeroyokan terjadi. Saya langsung keluar dan melihat mereka sudah berkelahi," ujar saksi yang enggan disebutkan namanya.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP M. Ainul Yaqin, membenarkan bahwa Cornelis juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Korban juga membuat laporan, tetapi dalam kasus ini ada empat laporan polisi (LP). Korban saling pukul dengan para pelaku, sehingga terjadi saling lapor," ungkapnya, Kamis (9/1/2025).

Dua pelaku pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan telah ditahan. Namun, Cornelis juga dilaporkan balik oleh salah satu pelaku, sehingga ia ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarga korban menyoroti dugaan intervensi oleh salah satu penyidik, yang dituding mengarahkan para pelaku untuk membuat laporan balik. Namun, AKP Yaqin membantah tudingan tersebut. "Proses hukum berjalan sesuai aturan. Jika ada keinginan damai, kami akan fasilitasi," jelasnya.

Salah satu pelaku, Frangky Gaspers, dilaporkan kabur saat pemeriksaan di Polresta Ambon. Polisi menyatakan akan segera menerbitkan surat penangkapan untuk memburu pelaku.

"Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini hingga selesai sesuai hukum," tandas Kasat Reskrim.(jardin papalia)

  • Bagikan