Raja Hatalai Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polresta Ambon

  • Bagikan
ambon
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID- Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Raja Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, berinisial HL resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Ia ditetapkan tersangka dalam kasus rudapaksa anak dibawah umur terhadap korban berinisial BP. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janete S Luhukay.

"Raja Hatalai ini sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu," kata Kasi Humas Polresta Ambon, Rabu (15/1/2025).

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Kasi Humas, usai melakukan rangkaian pemeriksaan. Saat itu juga HL langsung ditahan dan di kurung di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Ambon. Meski begitu tersangka juga pernah mangkir dari panggilan.

" Tersangka pernah dipanggil sebagai tersangka, tapi tidak menghadiri undangan yang dikirim penyidik. Setelah Senin kemarin dipanggil kedua kali, dan Selasa datang, dia langsung ditahan selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Atas perbutana bejatnya, Tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perbuhan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana. Dan dincaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Luhukay juga menjelaskan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap BP terjadi pada Juli 2024 di sebuah penginapan di Kota Ambon. "Aksi kedua juga pada bulan yang sama. Di penginapan juga, tapi penginapan yang lain," jelasnya.

Kasu ini baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan perkara ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon. "Tiga saksi termasuk korban sudah diperiksa. Bukti cukup sehingga RHL ditetapkan tersangka," tandasnya. (Jardin)

  • Bagikan