Tuntutannya tak Direspon, Sopir Angkot Hunut Demo Lagi ke DPRD Ambon

  • Bagikan
Demo Angkot di Ambon
Para Sopir Angkot Hatu-Hunut Bersama-sama menentukan jalur trayek agar tidak ada salah paham pada 6 Januari 2025 lalu.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Tuntutannya belum juga direspon Dinas Perhubungan Kota Ambon, puluhan sopir angkot Hunut menggelar aksi demonstrasi di DPRD Kota Ambon.

Aksi ini untuk kedua kalinya dalam bulan Januari 2025. Sebelumnya mereka juga melakukan aksi mogok, sebagai bentuk protes atas lambannya Dishub menertibkan angkot Hatu yang menerobos jalur trayek Hunut/Waiheru.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung di kantor DPRD Kota Ambon pada Senin (21/1). Dalam tuntutannya, para sopir menyoroti perlunya pengawasan ketat untuk mencegah persaingan tidak sehat akibat pelanggaran trayek angkutan.

Sekretaris Persekutuan Sopir Angkot Hunut, Jefri Takaria, mengungkapkan bahwa pelanggaran trayek kerap dilakukan oleh mobil angkutan dari Hatu, Allang, dan Liliboi. Angkutan tersebut mengambil penumpang di jalur Hunut/Waiheru menuju Terminal Batu Merah melalui Jembatan Merah Putih (JMP).

"Kami meminta Dishub untuk menempatkan personel di titik-titik rawan seperti Bundaran Leimena, depan Indomaret JMP, depan Maluku City Mall (MCM), dan Polsek Baguala," ujar Jefri.

Ia juga menyoroti keberadaan terminal bayangan di depan MCM dan Polsek Baguala yang dimanfaatkan angkutan Hatu, Allang, dan Liliboi. "Kalau penumpang kami diambil, angkot Hunut mau bawa apa?" tegasnya.

Persekutuan Sopir Hunut/Waiheru menyampaikan lima tuntutan mereka kepada Dishub Kota Ambon, yaitu, Penempatan personel pengawas di Bundaran Leimena, JMP Indomaret, depan MCM, dan Polsek Baguala.

Koordinasi Dishub Kota Ambon dengan Dishub Provinsi Maluku terkait Surat Keputusan Gubernur Maluku No. 1952 Tahun 2023 tentang larangan satu trayek melintasi dua jalur.

Mereka juga meminta larangan angkutan Hatu, Allang, dan Liliboi mengambil penumpang dari jalur Hunut/Waiheru, dan penertiban terminal bayangan di depan MCM dan Polsek Baguala.

Selain itu, mereka menuntut Peninjauan ulang Surat Keputusan Wali Kota Ambon No. 1881 Tahun 2024 tentang trayek dan rute angkutan penumpang umum.

Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitela, menyatakan pihaknya akan segera mengadakan rapat bersama dengan sopir angkot Hunut, Laha, dan Passo untuk mencari solusi terbaik.

"Keputusan yang diambil akan meminimalkan dampak negatif bagi semua pihak," ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, juga menegaskan pentingnya langkah tegas dari Dishub.

"Terminal bayangan harus segera ditertibkan, dan petugas harus ditempatkan di titik-titik yang telah diusulkan. Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas," kata politisi PKB itu. (jardin papalia)

  • Bagikan