Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Partai Amanat Nasional (PAN) akan memberikan sanksi terhadap kadersnya yang membelot saat Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Maluku 27 November 2024 lalu.
Saat Pilgub PAN mengusung Pasangan Murad Ismail-Michael Wattimena. Meski mengusung petahana Gubernur Murad ismail, namun PAN kalah bertarung. Mereka kalah dari Pasangan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath.
Mirisnya lagi, dari tiga pasangan calon yang ada, Murad-Michael menjadi juru kunci pada perolehan suara, dengan posisi kedua ditempati oleh pasangan Jeffry Apoly Rahawarien- Mukti Keliobas.
Lebih fatalnya, sejumlah kader DPW PAN Maluku, dikabarkan tidak bekerja sesuai perintah DPP, dan lebih memilih bergabung dengan pasangan Hendrik-Vanath sebagai tim pemenang.
Mereka yang sudah terang-terangan menyatakan diri sejak awal berjuang dengan Hendrik- Vanath adalah kader PAN seperti Taufik Saimima, Ongen Go dan Wahid Laitupa dan beberapa lainnya.
Bahkan, meski telah bekerja di luar perin-tah partai, namun kedua nama itu diinformasikan bakal masuk dalam bursa pemilihan Ketua DPW PAN Maluku periode 2025-2030 pada Musyawarah Wilayah (Muswil) yang diperkirakan Maret mendatang.
Lantas, apa sikap partai besutan Zulkifli Hasan tersebut, menangani para kader yang secara terang- terangan melakukan peng- khianatan terhadap perintah DPP?
Sekretaris Wilayah DPW PAN Maluku,
Haeruddin Tuarita, kepada Ambon Ekspres, melalui WhatsAppnya Senin (20/1/2025) mengaku, semuanya tetap diproses sebagaimana mestinya.
Menurutnya, mulai dari Ongen Go, Taufik Saimima bahkan anggota DPRD Maluku Wahid Laitupa tetap akan diproses. “Ini hanya masalah waktu saja,”ujar Haeruddin.
Ia mengatakan, saat ini PAN sedang kosentrasi untuk memantau semua proses persidangan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Partai lagi kosentrasi memantau proses gugutan Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Masalah-masalah internal pasti akan terproses dan akan diselesaikan pada waktunya,”tutupnya.(ZAP)