Kemana 4 Tersangka Penambang Ilegal Gunung Botak Kini yang Sempat Ditahan Polda Maluku?

  • Bagikan
tambang emas
Kondisi Gunung Botak, saat tim Gabungan mulai melakukan penertiban, Kamis (26/1/2023). (Foto: Yudi/ameks)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Penangguhan penahanan terhadap Juma dan Firman, dua tersangka pelanggaran Undang-Undang Minerba di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, memicu pertanyaan publik.

Selain Juma dan Firman, dua tersangka lainnya, Wawan dan Ullah juga mendapat ijin untuk melakukan pengobatan ke Makassar. Namun apakah Wawan dan Ullah mendapatkan rujukan pengobatan ke Makassar dari dokter atau rumah sakit di Ambon? Belum jelas.

Juma sebelumnya pernah dihukum 1,4 tahun penjara atas kasus serupa di Pengadilan Negeri Namlea. Setelah penangguhan, Juma dan Firman bebas dan diduga kembali melakukan aktivitas ilegal di Gunung Botak.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Aries Aminullah, menyatakan proses hukum tetap berjalan. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut soal alasan penangguhan.

"Proses hukum terus dilakukan, dan jika berkas perkara sudah lengkap, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Aries, Kamis (16/1/2025).

PS Kasubdit IV Tipidter, AKP M. Eko Hasbi Purwono, menegaskan bahwa penangguhan penahanan Juma dan Firman dilakukan atas permohonan yang diajukan keluarga mereka. Meski demikian, kedua tersangka diwajibkan melapor secara rutin di Polres Buru untuk memudahkan pengawasan.

"Saat ini, Juma dan Firman wajib lapor di Polres Buru. Hal ini dilakukan untuk menghindari perjalanan yang memakan waktu ke Ambon," jelas Hasbi.

Terkait dugaan kedua tersangka kembali beraksi di Gunung Botak, Hasbi menegaskan pentingnya bukti konkret. "Informasi ini perlu dibuktikan. Jika memang ada pelanggaran baru, kami akan bertindak sesuai hukum," tegasnya.

Hasbi juga menyebutkan ada kemungkinan tersangka Wawan dan Ullah menjalani pengobatan di luar Maluku, tepatnya di Makassar. Ia menyarankan adanya rujukan resmi agar status penangguhan penahanan tetap diawasi dengan baik.

Proses penyidikan pelanggaran Undang-Undang Minerba ini terus berjalan. "Kami sedang mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap satu ke kejaksaan. Targetnya bulan Januari ini berkas sudah siap," tutup Hasbi.

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menetapkan empat tersangka: Juma, Firman, Wawan, dan Ullah. Barang bukti yang diamankan meliputi: Emas: 510,67 gram (Wawan), 69,70 gram (Juma), 43,26 gram (Firman), dan 4,68 gram (Ullah).

Selain itu, ada uang sebesar Rp250 juta dari tangan Ullah dan Rp25 juta dari Wawan yang disita.(elias rumain)

  • Bagikan