Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID —Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur membantah tidak menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gorom Timur untuk melakukan Pemungutan Suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dikutip dari situs Mahkamah Konsitusii, mkri.id, Kuasa hukum KPU Kabupaten Seram Bagian Timur selaku Termohon, Suci Azkiya menyampaikan dalam sidang perkara nomor 209/ PHPu.BuP-XXiii/2025 bahwa Termohon sudah melakukan kajian setelah keluarnya rekomendasi tersebut.
Suci menjelaskan dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/1/2025) bahwa pasca Termohon menerima rekomendasi PSU di TPS 2 Desa Kilkoda, Termohon melakukan telaah hukum dan kajian terhadap Peraturan KPU (PKPU) nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) PKPU 17/2024, PSU di TPS dapat dilakukan jika terdapat lebih dari seorang pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.
Sementara dalam rekomendasi Panwascam Gorom Timur, hanya terdapat satu pemilih atas nama Rusdi Rumatela yang disebut menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali. Namun tidak dijelaskan secara detail kapan Rusdi mencoblos di TPS 2 Desa Kilkoda, yang harus diperkuat bukti keterangan saksi.
Dalil lima daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah meninggal, tetapi tetap menggunakan hak pilihnya juga tak dapat dibuktikan dalam rekomendasi PSU. Karena dalam rekomendasi tersebut tidak dijelaskan siapa nama lima orang yang meninggal tersebut.
Tidak dijelaskan pula siapa yang menggunakan suara dari lima orang yang sudah meninggal tersebut. Hal serupa juga terjadi di TPS 1 Desa Lahema, di mana KPU Kabupaten Seram Bagian Timur menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Kecamatan Kesui Watubela.
Telaah dan kajian hukum dilakukan Termohon, tetapi pada akhirnya pelaksanaan PSU tidak dapat dilaksanakan di TPS 2 Desa Kilkoda dan TPS 1 Desa Lahema karena tidak memenuhinya unsur yang
diatur dalam Pasal 50 ayat (3) PKPU 17/2024.
"Tidak benar Termohon tidak melaksanakan reko- mendasi Panwas Kecamatan Kesui Watubela seperti yang didalilkan oleh Pemohon. Faktanya, setelah menerima rekomendasi Panwas Kecamatan Kesui Watubela, Termohon kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan kajian dan menyusun telaah hukum," ujar Suci di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Fachri Husni Alkatiri-Muhammad Mifta Thoha sebagai Pihak Terkait, menjelaskan bahwa perolehan hasil suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur sudah benar dan sesuai.
Pihak terkait lewat kuasa hukumnya, M. Syahwan Arey membantah dalil yang menyebut pasangan calon nomor urut 1 melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
"Setiap saksi yang hadir, saksi mandat tidak pernah mengajukan C Kejadian Khusus maupun Keberatan Saksi, dan semuanya menandatangani C.Hasil C.Salinan, dan menerima hasil tersebut. Untuk itu dalil Pemohon, merupakan dalil yang mengada-ada, untuk itu kiranya dikesampingkan atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima, " ujar Syahwan.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kabupaten Seram Bagian Timur Ahmad Kilwalaga mengatakan, pihaknya mendapatkan temuan dugaan pelanggaran di TPS 2 Desa Kilkoda dan TPS 1 Desa Lahema yang berujung kepada rekomendasi PSU.
Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur kemudian mengeluarkan laporan hasil pengawasan, yang pada pokoknya Termohon belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait rekomendasi PSU.
Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur kembali mengeluarkan surat pemberitahuan rekomendasi PSU pada 3 dan 4 Desember 2024.
Ahmad menjelaskan, surat- surat pemberitahuan tersebut adalah upaya Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur agar KPU Kabupaten Seram Bagian Timur segera memberikan kejelasan. Hingga akhirnya pada 16 Desember 2024, KPU Kabupaten Seram Bagian Timur memberikan kepastian bahwa rekomendasi PSU tidak ditindaklanjuti.
Sebagai informasi, Pasangan calon nomor urut 2 Rohani Vanath-Madja Rumatiga sebagai Pemohon mendalilkan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur yang tak melaksanakan rekomendasi untuk melakukan PSU di TPS 2 Desa Kilkoda dan TPS 1 Desa Lahema.
PSU direkomendasikan karena ditemukannya satu daftar pemilih tetap (DPT) mencoblos dua kali, lima orang yang sudah meninggal tercantum dalam daftar hadir pemilih, dan sisa kertas suara yang dicoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (WHB)