Sidang PHP Kada Malra: Bawaslu Pastikan Tidak Ada Perbedaan Data

  • Bagikan
Hasil Pilkada

Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Maluku Tenggara di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Malra memastikan tidak perbedaan data, bahkan tidak ditemukan masalah.

Hal ini diungkapkan dalam sidang lanjutan pada PHP Kada Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024, Kamis, (23/1/2025). Kata Bawaslu, dalam Pilkada yang diikuti tiga pasangan calon, hasilnya sama dengan hasil rekapitulasi KPU setempat, alias tidak ada perbedaan data.

“Terhadap dalil tersebut tidak ada perbedaan data, yang mulia,” ucap Ketua Bawaslu Malra Richardo E. A. Somnaikubun merujuk pada dalil pemohon (Paslon 01) tentang adanya perbedaan data hasil perhitungan suara.

Richardo juga menegaskan tidak ditemukan adanya persoalan. “Tidak ditemukan adanya persoalan ya?” tanya hakim. “Iya, yang mulia,” jawab Somnaikubun sebagai pemberi keterangan tertulis dalam sidang tersebut.

KPU Malra menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara tahun 2024 pada Senin, 2 Desember 2024, dan berakhir pada Minggu, 8 Desember 2024, pukul 03.57 WIT.

Hasil rapat pleno menetapkan pasangan calon (Paslon) Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin (MARYADAT) nomor urut 1 meraih 25.038 suara.

Pasangan nomor urut dua, Djamaluddin Koedoeboen dan Wilibrodus Lefteuw (Damai) pasangan nomor urut 2, raih, 5.790 suara.

Sementara Paslon Muhammad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam (MTH -VR) Paslon nomor urut 3, peroleh 28.929 suara.

Menurut Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat, dari total 90.270 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), sebanyak 60.380 pemilih menggunakan hak pilihnya, mencatatkan tingkat partisipasi sebesar 66,9 persen.(yani)

  • Bagikan