Polda Maluku Amankan Dua Perempuan Terkait Narkoba di Ambon

  • Bagikan
ilustrasi ganja
ilustrasi ganja

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali mengamankan Tiga pelaku narkoba di kawasan berbeda di kota Ambon. Dua diantaranya perempuan, berinisial AS (25) dan NM (30). Sementara satu laki-laki berinisial MSS (22).

Dari tangan ketiga pelaku tersebut, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku ini mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dan shabu-shabu, beserta handphone mereka.

AS dan MSS ditangkap pertama kali pada tanggal 16 dan 17 Januari 2025. AS diamankan di sekitar Babershop Teras Kopi Kebun Cengkih. Dari hasil pengembangan, MSS selanjutnya diringkus esok harinya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Sementara NM diamankan di area parkir Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada 22 Januari 2025.

AS adalah warga Desa Batu Merah, dan MSS merupakan warga Jalan Baru, kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Sedangkan NM adalah warga Karimbow, Motoling Timur, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnullah mengatakan, penggerebekan terhadap ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini berawal saat tim subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari informan terkait keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Berawal pada Kamis, 16 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIT, anggota mendapatkan informasi AS akan bertransaksi narkoba di sekitar SMP Negeri 14 Ambon. Dari informasi itu, tim penyelidik kemudian dikerahkan. Berdasarkan hasil penyelidikan tim lalu mengamankan AS di sekitar Barbershop kedai teras kopi.

"Saat penangkapan tertangkap tangan barang bukti berupa 3 (tiga) paketan kecil terbuat dari kertas pembungkus nasi warna coklat berisi daun tembakau kering di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis," kata Kombes Areis.

Setelah diamankan, AS bersama barang bukti kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku guna proses hukum lebih lanjut.

"Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku membeli narkotika ini dari MSS," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan AS, tim kembali bergerak untuk menyelidiki keberadaan MSS. Hasilnya, pelaku diamankan di depan Barbershop di Jalan Jenderal Sudirman.

Saat diamankan anggota subdit 1 Ditresnarkoba menemukan 1 paket tembakau yang dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi, kemudian dibungkus plastik clem bening dan disimpan dalam saku kemeja pelaku.

"Anggota juga menemukan setengah linting tembakau diduga sintetis dalam bungkus rokok merek Countri. Ini pelaku simpan dalam tas ransel warna hitam merk nike," jelasnya.

Berhasil diamankan, MSS secara kooperatif mengaku menyimpan tembakau sintetis lainnya dirumahnya. Atas arahan pelaku, anggota bersama Paman pelaku mengambil barang bukti tersebut yang disimpan di atas lemari tepat di dalam kotak kacamata.

"AS dan MSS sudah ditahan di rutan Polda Maluku. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.

Di tempat dan waktu berbeda, anggota subdit 1 kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kota Ambon.

Berawal dari informasi yang diterima dari informan terkait akan dilakukan transaksi narkotika di sekitar lorong Sagu, Kecamatan Sirimau Ambon.

Berdasarkan informasi itu, tim dikerahkan melakukan penyelidikan dan menemukan kabar selanjutnya terkait keberadaan pelaku yaitu NM di sekitar Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

"Saat dilakukan penyelidikan pelaku NM kemudian diamankan di areal parkir mobil di dalam Pelabuhan Yos Sudarso Ambon," jelasnya.

Setelah diamankan tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran kecil di lilit dengan solasiban, warna hitam berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis Sabu.

"Narkotika ini disimpan dalam Bungkus rokok sampoerna avolution warna silver yang terdapat di dalam tas kain warna ungu milik Terduga," jelasnya.

Setelah diamankan, NM dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku di Batu Meja untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sudah ditahan. Kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap.

Terkait perkara tersebut, Kombes Areis mengaku tim pemberantasan narkoba dari Polda Maluku ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku lainnya.

"Kami juga mengajak masyarakat agar mari sama-sama kita tolong generasi muda di Maluku dengan memberantas narkoba, laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada aparat kepolisian," ajaknya.(elias rumain)

  • Bagikan