AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Chrisnaldo Kaihatu kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Sirimau, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, setelah dilaporkan istrinya, MM, atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolsek Sirimau, AKP Sultan Fahrul, mengonfirmasi penangkapan dan penahanan Chrisnaldo terkait laporan tersebut. "Sudah (Chrisnaldo Kaihatu diamankan)," ujar Sultan saat diwawancarai AMEKS.FAJAR.CO.ID pada Minggu (26/1/2025).
Sultan menjelaskan bahwa kasus KDRT ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik. "Besok (Senin, 27/1/2025), kami akan menerbitkan Surat Perintah Penahanan (SP-Han) untuk pelaku," tambahnya.
Penahanan ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, yang termasuk tindak pidana serius sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kapolsek Sirimau, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
Penahanan pelaku menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap korban KDRT dan memastikan keadilan ditegakkan.(elias rumain)